“Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di NTT itu termasuk sangat tinggi sehingga petugas Jasa Raharja, setiap hari harus mendatangi semua rumah sakit untuk mendata korban kecelakaan lalu lintas,” kat Prastio.
Menurut dia, petugas Jasa Raharja yang melakukan pendataan langsung ke rumah sakit untuk mempercepat proses pengurusan administrasi pembayaran klaim asuransi kecelakaan.
“Pada hari libur kami tetap melakukan pembayaran klaim asuransi terhadap korban kecelalaan lalu lintas. Pembayaran dilakukan melalui bank agar lebih transparan,” ujarnya.
PT Jasa Raharja, kata dia, memberikan perlindungan bagi para korban kecelakaan lalu lintas dengan memberikan santunan untuk korban meninggal maupun luka-luka.
“Korban lakalantas yang meninggal dunia mendapat santunan asuransi sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk luka-luka dan dirawat di RSU mendapat biaya pengobatan sebesar Rp20 juta,” kata Prastio.
Ia menambahkan, PT Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 38 rumah sakit di NTT untuk perawatan medis, sekaligus sebagai media kontrol untuk memudahkan mereka dalam mendata kasus kecelakaan. //delegasi(antaranews/ger)