Sosbud  

Keberatan Terkait Kenaikan Retribusi Galian C, Gapensi dan Gapeksindo Datangi DPRD Sikka

Avatar photo
Ketua Gapensi Sikka, Paulus Papo Belang saat memberikan penyataan kepada awak media di halaman depan Kantor DPRD Kab. Sikka, Senin (16/9/19)//Foto: Delegasi. Com ( Yanni Lioduden )

 

MAUMERE, Delegasi.Com – Merasa keberatan terkait Kenaikan Retribusi Galian C, Gapensi dan Gapeksindo datangi DPRD Sikka, Senin(16/9/2019).

para pengusaha itu menilai, SK Gubernur Nomor: 41/Kep/HK/2019 tertanggal 25 Februari 2019 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang menetapkan pungutan terhadap retribusi galian C yang mengalami kenaikan sebesar 500 persen, sangat membebani mereka.

Mereka mendatangi gedung Lepo Kulababong untuk bertemu para wakil rakyat untuk menyampaikan keberatan atas apa yang mereka alami.

Kehadiran para rekanan ini dipimpinan Ketua Gapensi Sikka, Paul Papo Belang dan Ketua Gapeknas Sikka, Yudi Liman Hege.

Paul Papo kepada awak media di halaman kantor DPRD Sikka mengatakan kenaikan besaran pungutan ini dinilai terlampau tinggi dan sangat memberatkan para rekanan yang sedang melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Dikatakan dengan kenaikan yang sangat fantastis ini, membuat keresahan bagi para rekanan, baik yang sudah dan akan melaksnakan pekerjaan, karena mereka harus membayar sesuai perintah SK Gubernur tersebut.

“SK Gubernur ini membuat teman-teman rekanan mengalami kesulitan membayar material galian C. Karena yang mereka tau perhitungan yang dilakukan pada saat itu ( tahun 2018) masih menggunakan rujukan Perda No. 10 tahun 2011, dimana harganya berbeda sangat jauh dengan yang ada di SK Gubernur, ” Ujar Papo.

Diakui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 mengatur tentang kewenangan terkait pengelolan galian C adalah merupakan kewenangan pemerintah propinsi dimana penerapannya harus menggunakan Perda Propinsi atau Peraturan/Keputusan Gubernur, akan tetapi kita di Sikka pada pembahasan kemarin masih merujuk pada perhitungan berdasakan Perda 10 tahun 2011.

“Memang inilah keresahan para kontraktor. Di satu sisi, kewenangan pengelolaan galian C berdasarkan UU no 23 tahun 2014 merupakan kewenangan propinsi namun di sisi lain, perhitungan terkait anggaran proyek untuk tahun 2019 masih menggunakan perhitungan patokan harga lama yang penerapan menggunakan Perda No 10 tahun 2011,”ujar Papo Belang.

Untuk itu lanjut Papo, pihaknya berharap agar ada solusi dan jalan keluar buat para kontraktor. Karena berdasarkan informasi ya diterima bahwa di kabupaten lain di Propinsi NTT , harga galian C masih menggunakan harga lama.

Pihaknya juga berharap agar SK Gubernur tersebut diberlakukan di tahun 2020, sehingga pekerjaan di tahun 2019 ini tetap dengan menggunaka perhitungan harga lama.

Tapi jika tidak ada solusi dan jalan keluar maka, pihaknya memastikan semua pekerjaan akan di hentikan. Keberatan ini juga di sampaikan Ketua Gapeksindo Kabupaten Sikka, Yudi Liman Hege yang hadir juga di kantor DPRD.

Menurut Yudi, pihaknya berharap agar Anggota DPRD yang terhormat bisa mengambil langkah-langkah solutif sesuai kewenangan yang mereka miliki mengatasi kerisauan para kontraktor ini.
Pantauan Delegasi. Com, pimpinan dan anggota DPRD sedang melaksanakan rapat internal sehingga informasi terkait rencana rapat dengar pendapat DPRD Sikka dengan pengurus dan anggota Gapensi dan Gapeksindo ditunda satu dua hari kedepan.

//delegasi (yanni lioduden)

Komentar ANDA?