DELEGASI.COM, DELEGASI.COM – Kejaksaan Negeri Flores Timur(Kejari) diminta untuk segera buka ke publik kerugian negara dari masing -masing tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 Flotim senilai Rp 1,5 miliar, agar bisa diketahui berapa jumlah yang ditanggung masing masing tersangka.
Tiga tersangka yakni PIG, AHB dan PLT, yang disangkakan menggelapkan dana senilai Rp.1,5 M lebih, hingga kini masih menyisahkan pertanyaan serius, kenapa tidak dibuka ke publik oleh Kejaksaan Negeri.
Olehnya, sejumlah pihak mendesak agar rilis kerugian keuangan negara ini harus segera dibuka Kejari Flotim, agar bisa diketahui berapa besaran yang menjadi tanggungjawab masing-masing tersangka dari total Rp.1,5 M lebih itu.
Pasalnya, sejauh ini tak diketahui persis berapa besaran dana yang wajib menjadi tanggungjawab masing-masing tersangka, untuk segera diselesaikan.
“Iyah, sebagai warga yang selama ini mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Flotim, Kami pertanyakan rilis kerugian keuangan negara senilai Rp.1,5 M lebih itu, kenapa belum dibuka ke publik?
Padahal, publik juga perlu tahu berapa sebenarnya besaran uang yang dikorupsi oleh tersangka AHB, PIG dan PLT dari total Rp.1,5 M tersebut.
Ini yang paling penting agar lebih jelas tanggungan masing-masing tersangka,”ujar salah satu keluarga tersangka PLT yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, Kajari Flotim Bayu Setio Pratomo,S.H.,M.H dan Kasie Pidsus Cornelis Oematan,S.H. harus berani membeberkan rilis kerugian keuangan negara untuk masing-masing ketiga tersangka, agar memudahkan pihak tersangka untuk menghitung pengembalian kerugian keuangan negara tersebut yang menjadi tanggungjawabnya masing-masing.
”Iyah, sebagai warga, yang juga keluarga tersangka PLT, Kami minta tolong rilis kerugian keuangan negara itu bisa dibuka sekarang,”ujarnya.
Apalagi hal ini pernah disampaikan beberapa waktu lalu, namun hingga kini enggan dibuka.
”Ini ada apa yah? Padahal Kami harus tahu agar bisa disinkronkan dengan tuntutan berapa pengembalian kerugian keuangan negara, yang menjadi tanggungan tersangka PLT,”sambungnya.
Sementara itu, dalam menjawab pertanyaan Media terkait rilis kerugian keuangan negara Rp.1,5 M tersebut, Kajari Flotim, Bayu Setio Pratomo,S.H.M.H, melalui Kasie Pidsus Cornelis Oematan,S.H. saat disambangi Media, Jumat, 28/10/2022, Sore, menegaskan, terkait itu belum bisa dibuka ke publik, karena masuk materi pokok persidangan di PN Tipikor Kupang.
“Iyah, teman-teman Media, terkait hal itu belum bisa Kami buka disini (Kejari Flotim,red), namun akan dibuka pada Persidangan di PN Tipikor Kupang nanti,”
“Mohon maaf, Kami belum bisa buka yah,”sahut Cornelis Oematan.
Sedangkan, saat dikejar lagi soal kenapa belum ada penetapan tersangka baru, padahal sudah 179 an saksi yang telah diperiksa, Oematan menjelaskan, untuk hal ini pun belum bisa dibuka.
Sebab, pihaknya masih fokus penuntasan berkas untuk pelimpahan 3 Tersangka ke PN Tipikor Kupang, yang ditargetkan awal November 2022.
“Iyah, soal tersangka baru, Kami belum bisa buka, karena tergantung perkembangan penyidikan dan proses lebih lanjut di PN Tipikor Kupang,”pungkasnya.
Lepas dari itu, sejumlah sumber kuat ikut mempertanyakan sikap Kejari Flotim yang tak mau membuka rilis kerugian keuangan negara masing-masing bagi 3 Tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 Flotim, hingga saat ini.
Padahal, rilis itu membantu para tersangka untuk tahu berapa kewajiban yang harus dikembalikan ke Negara.
Demikian pula dengan publik bisa mengikuti proses hukum perkembangan kasus ini dengan baik.
//delegasi.Com.(War)