Kejati NTT Dapat Hibah Rp 5 M dari Pemprov

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.Com – Ada alokasi dana hibah Rp 5 milyar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk merehabilitasi rumah dinas (Rumdis) Kejaksaan Tinggi  NTT.
Alokasi dana hibah tersebut terungkap dalam Surat Gubernur Nomor : BU.910/07/BKUD/2019, tertanggal 10 Mei 2019 tentang  Permohonan Persetujuan Penggunaan dan Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran kepada Ketua DPRD NTT dengan nilai sekitar Rp 28,5 milyar. Surat tersebut tanpa dibubuhi stempel garuda milik gubernur.

Wakil Gubernur NTT, Joseph Nai Soi yang dikonfirmasi, dirilis citraNews usai Rapat Paripurna DPRD NT, Jumat pekan lalu mengakui adanya alokasi dana hibah tersebut.

“Dana hibah itu untuk bangun gedung, rehabilitasi rumah dinas kejaksaan,” ujar Nai Soi.

Menurut Nai Soi, permintaan hibah tersebut sudah disampaikan Kejati NTT pada tahun angaran sebelumnya.

“Mereka sudah minta dari dulu, tapi baru kita anggarkan tahun ini,” katanya.

Pemberian hibah untuk rehabiliasi rumah dinas Kejati NTT tersebut, jelas Nai Soi, merupakan hal yang lumrah dan tidak terkandung maksud lain dari Pemprov NTT.  “Itu biasalah dalam Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, red). Di Jakarta juga begitu. Tidak ada maksud lain,” tandas Nai Soi.

Dalam surat Gubernur Laiskodat yang copian-nya diperoleh citranusaonline.com, dijelaskan bahwa dalam DPA Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tahun angaran 2019 telah dianggarkan Belanja Hibah untuk Kejati NTT sebesar Rp 5 milyar.

Alokasi dana hibah tersebut masuk dalam  DPA PPKD TA 2019.  Namun Gubernur Laiskodat meminta kepada DPRD NTT agar dapat dialihkan ke kelompok belanja langsung pada Badan Keuangan Daerah (BKD) NTT.

Kepala Badan Keuangan NTT yang juga adalah PPKD yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (25/6/19) sedang bertugas ke luar daerah. “Bapak sudah berangkat ke Jakarta Jam 11.00 siang tadi,” ujar staf piket yang bertugas.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat Gubernur NTT tanpa stempel kepada Ketua DPRD NTT tentang Permohonan Penggunaan dan Pergeseran Anggaran sekitar Rp 28,5 milyar pada APBD 2019, juga termasuk pergeseran dana hibah Rp 5 milyar kepada Kejati NTT. //delegasu(ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan