DELEGASI.COM, KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, menjadwalkan penyerahan tahap II kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan tersangka Randi Badjiddeh (RB) akan digelar pada Kamis 31 Maret 2022 atau dalam pekan ini.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, seperti dilansir Pos Kupang, Senin 28 Maret 2022 menyatakan penyerahan tahap II RB akan dilakukan Kamis 31 Maret 2022.
“Agenda akan dilakukan Minggu ini. Penyerahan tahap II RB akan dilakukan Kamis 31 Maret 2022,” katanya.
BACA JUGA:
Ini Tanggapan Gubernur NTT Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Kapolri Tanggapi Desakan Komisi III Terkait Kasus Pembunhan Ibu dan Anak di Kupang
Pada penyerahan tahap II ini, akan diserahkan berkas, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTT ke Kejati NTT.
Setelah ini akan diagendakan untuk persidangan dan penyiapan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas perkara kasus ini, sudah tiga kali bolak balik dari Kejaksaan Tinggi NTT ke Penyidik Polda NTT. Setidaknya, berkas tiga kali dikembalikan Jaksa Peneliti ke Penyidik NTT.
Kasus ini, pun telah dibawa ke Mabes Polri oleh kuasa hukum korban, Adhitya Nasution bersama pihak keluarga.
Diketahui, Randi Badjiddeh alias RB merupakan tersangka pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe pada Agustus 2021 lalu.
Jenasah korban ditemukan di penggalian pipa SPAM kali Dendeng pada akhir Oktober 2021. Dalam kasus ini, Randi Badjiddeh menyerahkan diri pada Desember 2021.
Kasus tersebut, menjadi perhatian publik NTT. Sejumlah organisasi masyarakat melakukan demonstrasi hingga berulang kali, menuntut keadilan atas kasus pembunuhan ibu dan anak itu.
//delegasi(*/pk)