Kupang, Delegasi.Com – Kerja keras Kejaksaan Tinggi NTT untuk membuat terang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung NTT Fair, di Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, akhirnya berhasil menetapkan dan menahan enam tersangka.
Keenam tersangka yang ditahan pada Kamis (13/6) oleh Kejaksaan Tinggi NTT adalah YA selaku mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Provinsi NTT, DT selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HP dan LL selaku Kontraktor, serta BY dan FB selaku Konsultan Pengawas.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi NTT, Sugiyanta, SH, MH, kepada wartawan menjelaskan, lima orang tersangka ditahan di Kupang. Sedangkan satu orang tersangka ditangkap di Jakarta selanjutnya langsung ditahan bersamaan.
“Satu orang ditangkap di Jakarta dan lima orang langsung ditahan karena mereka kooperatif,” ujarnya.
Menurut dia, keenam tersangka akan ditahan di rutan selama dua puluh hari kedepan guna pemeriksaan lanjutan.
Gedung NTT Fair dibangun mulai Mei 2018 dengan anggaran Rp 31 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan yakni Desember 2018, proyek belum rampung.
Proyek itu lalu diperpanjang selama 50 hari kemudian ditambah lagi 40 hari. Namun, kontraktor tidak mampu merampungkan pekerjaan.
Progres pembangunan gedung per 31 Maret 2019 hanya mencapai 54,8 persen. Di sisi lain, anggaran pembangunan gedung ternyata sudah cair 100 persen.
//delegasi(ger )