Sosbud  

Keluarga Lodianti Bale Tade Tari Korban LakaLantas, Dapat Santunan Rp 50 Juta dari PT. Jasa Raharja

Avatar photo
santunan
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kupang, Ariwisnu Handoyo,SE didampingi Direktur Lalulintas Polda NTT, Kombes Budi Indra Darmawan,S.IK, saat menyerahkan santunan kecelakaan kepada keluarga almarhuma Lodianti Bale Toda, Semin (23/11/2017) di Nabois Fatufeto kota Kupang

Kupang, Delegasi.com – Keluarga almarhuma Lodianti Bale Tade Tari(46) yang meninggal akibat kecelakaan lalulintas  (lakalantas) di ruas jalan Cendrawasih kelurahan Bonipoi Kecamatan Kota Lama  – kota Kupang atau persisnya di depan UD. Bumi Indah Selasa (21/11) sekitar pul 11.00 wita mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kupang sebesar Rp 50 juta.

Penyerahan santunan kecelakaan kepada ahli waris keluarga korban dilakukan oleh pimpinan PT. Jasa Raharja Cabang Kupang, Ariwisnu Handoyo,SE, Senin (23/11/2017).

Acara penyerahan santunan kecelakaan berlangsung khidmat  di rumah duka Nobois, Kelurahan Fatufeto Kota Kupang, bersamaan dengan  ibadat pemakaman, yang disaksikan oleh keluarga korban dan tamu yang mengikuti prosesi upacara pelepasan jenasah almarhum, Lodianti Bale Tade Tari.

Ariwisnu didampingi Direktur Lalulintas Kepolisian daerah NTT, Kombes Budi Indra Darmawan,S.IK.

Dalam sambutannya Ariwisnu, menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban dan penyerahan santunan kepada keluarga korban ini merupakan amanat Undang – undang nomor 33 tahun 1964 dan kehadiran Badan Usaha Milik Negara  PT. Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yaitu asuransi kecelakaan penumpang  alat angkutan umum yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang, tentang dana pertanggunjawaban wajib kecelakaan penumpang serta asuransi pertangungjawaban menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang no 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalulintas jalan.

Sebelum member santunan bagi korban kecelakaan pihak PT. Jasa Raharja akan melakukan survey untuk mengecek administrasi kecelakaan korban dan surat –surat identitas korban  sebagai syarat pemeberian santunan kecelakaan bagi ahli waris korban.

Ariwisnu juga meminta kepada setiap keluarga korban kecelakaan lalulintas yan ditemui petugas survey  PT. Jasa Raharja untuk selalu ikhlas membantu petugas untuk memperlancar pemberian santunan.

Almarhum Lodianti Bale Tade Tari meninggal akibat lakalantas yang terjadi di depan Toko Bumi Indah dan mencederai Martren Bale Toda (46) itu berawal dari anggota Lantas Polda NTT,  Brigpol Herman Lette Tilang Mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi DH 30 A berwarna hijau. Setelah ditilang  mobil yang dikendarai Brigpol Herman Lette  dan dalam perjalanan menuju kantor Lantas Polda NTT  itulah terjadi kecelakaan menabrak almarhum dan suaminya bersama motor Mio sporty berwarna hitam  dengan nomor polisi DH 6380 H, terhempas dan tergencet diantara mobil Honda Mobilio DH 1250 AZ dan mobil Honda Mobilio pun menbrak  satu unit truk Rukun Makmur   DH 8601 C dalam kondisi parkir.

Saat ini suami almarhum Marten Bale Tade sedang menjalani operasi belah kepala di RS. Siloam dan seluruh biaya operasi dan perawatan dijamin oleh PT. Jasa Raharja dan keluarga korban diminta untuk mengikuti semua prose perawatan hingga pulih.//delegasi (ger)

 

Komentar ANDA?