DELEGASI.COM, KUPANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkomitmen menjadikan kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu sektor unggulan dan motor penggerak dalam mewujudkan pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional pascapandemi.
Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana D Jone dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis, (9/6/2022) mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar pemerintah daerah dapat memahami dan turut serta mendukung pelindungan KI.
“Kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah bertugas untuk selalu mendorong pemerintah daerah agar dapat memahami dan turut serta mendukung dalam perlindungan kekayaan intelektual,” katanya kegiatan Penguatan dan Evaluasi Data Center Kekayaan Intelektual di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, dilansir Antara.
Marciana mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan tersebut yang dilakukan Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur,pihaknya berharap juga agar pemerintah daerah di Kabupaten Manggarai Barat dapat terus mendukung mereka dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang pentingnya potensi kekayaan intelektual yang harus terus dilindungi.
Iapun mengapresiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktorat Teknologi Informasi yang telah bekerjasama untuk melaksanakan kegiatan ini di Labuan Bajo, dimana saat ini Labuan Bajo merupakan kota Wisata Premium yang kaya akan potensi Kekayaan Intelektual.
Direktur Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Dede Mia Yusanti dalam sambutannya ketika membuka secara resmi kegiatan mengatakan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktorat Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM kini terus berupaya untuk menggalakkan informasi dan edukasi tentang pelayanan kekayaan intelektual.
“Kami berterima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham NTT yang memiliki semangat luar biasa dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat NTT,” katanya.
Hal tersebut ujar dia terbukti dengan sudah ada beberapa karya intelektual yang memiliki Perda. Hal tersebut menunjukkan bahwa Kanwil Kemenkumham NTT telah melaksanakan tugas dengan baik sehingga pemda turut memberikan perhatian dalam melaksanakan perlindungan kekayaan intelektual di NTT.
Dihubungi secara terpisah, ia mengatakan bahwa banyak oknum yang sangat mudah mempromosikan dan memperjualbelikan potensi sumber daya untuk dieksploitasi bagi kepentingan ekonominya sendiri.
Hal ini menyebabkan terjadinya perebutan atau saling meniru, bahkan mengklaim hasil karya orang lain maupun potensi di daerah lain.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT minta pengawasan orang asing sampai ke desa-desa
Dalam mengantisipasi hal tersebut, hasil karya, olah pikir yang timbul harus diberikan perlindungan setiap pemilik karya dalam memperoleh kepastian hukum.
Baca juga: Kemenkumham telusuri penyebab dugaan deportasi Abdul Somad dari Singapura
“Sudah menjadi tugas kami untuk terus mendorong pemerintah daerah agar dapat terus menjalin sinergi dan kolaborasi guna mewujudkan terlaksananya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang merupakan milik kita sendiri,” ujar Marciana.
//delegasi(*/tim)