Ekbis  

Kenaikan Tunjangan Baru PNS Sudah Disiapkan, Ini Rinciannya

Avatar photo
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati //Foto: ISTIMEWA

JAKARTA, DELEGASI.COM – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyesuaikan tambahan tunjangan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS). Direktur Jendral Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan tunjangan baru tersebut akan segera diharmonisasikan. Hal ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tambahan tunjangan bagi ASN di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan laporan ada empat jabatan fungsional yang mendapatkan tunjangan di antaranya pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN. Dasar hukumnya Perpres No.3/2021, Perpres No.4/2021, Perpres No.5/2021, Perpres No.6/2021

“Tunjangan tersebut terkait dengan jabatan fungsional baru yang harus ada standar nya, harmonis dengan kegiatan lainnya,” kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (11/1/2020).

Menurut dia tambahan tunjangan tersebut akan segera diimplementasikan dan selanjutnya akan segera diakomodasikan untuk dicairkan. “Sebagai implementasi deleyering juga yang diakomodasikan dalam bentuk jabatan fungsional yang harus disiapkan,” tandas dia.

Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:

1. Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara

Komentar ANDA?