Kepergian Pollycarpus Jelang Kasus Munir Kedaluwarsa

Avatar photo
Mantan narapidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. (AFP/AHMAD ZAMRONI)

JAKARTA, DELEGASI.COM – Mantan narapidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia usai 16 hari melawan infeksi virus corona (Covid-19), pada Sabtu (17/10).

Sebelum kepergiannya itu, nama Pollycarpus erat dengan kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004. Munir tewas dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda dengan hasil autopsi menunjukkan jejak racun arsenik.

Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dalam proses persidangan kasus pembunuhan Munir bersama Indra Setiawan yang menjabat Direktur Utama Garuda pada saat itu. Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR juga sempat diseret ke pengadilan terkait kasus pembunuhan Munir, namun ia divonis bebas.

Dugaan dan Pencarian Dalang dalam Kasus Munir

Beberapa pihak dan masyarakat sipil menilai keadilan atas pembunuhan Munir belum terwujud. Aktor utama di balik kasus itu belum terendus dan Pollycarpus dinilai hanya eksekutor lapangan, bukan aktor intelektual.

Selain proses hukum pidana berjalan di kepolisian, pemerintah pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengetahui secara utuh kasus Munir. TPF dibentuk pada 23 Desember 2004, dipimpin Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Marsudi Hanafi.

Penetapan itu termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 111 tahun 2004. Dalam poin kesembilan Keppres tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir itu disebut pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan tim kepada masyarakat.

Hasil investigasi TPF telah diserahkan ke SBY pada 24 Juni 2005, namun hingga kini temuan itu tak kunjung terungkap ke publik. Pemerintah juga mengklaim dokumen TPF hilang, padahal sejak lama TPF telah memberikan dokumen hasil penyelidikan itu kepada pihak Kementerian Sekretariat Negara.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meyakini hasil kerja TPF memiliki banyak bukti baru yang bisa digunakan untuk membuka kembali kasus pembunuhan Munir. Harapannya, pengungkapan kasus tidak hanya berhenti pada Pollycarpus sebagai pelakunya, tanpa pernah diketahui siapa dalang sesungguhnya.

KontraS sempat mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Tergugatnya adalah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang dinilai menyimpan dokumen hasil kerja TPF itu. Pada 10 Oktober 2016, KIP memutuskan dokumen tersebut bukan dokumen rahasia.

Namun respons pemerintah saat itu berbeda. Pemerintah melalui Kemensetneg malah mengajukan keberatan atas putusan KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada Februari 2017 PTUN memutuskan membatalkan putusan KIP. Alasan Kemensetneg memohon agar putusan KIP dibatalkan adalah karena mereka mengaku tidak memegang dokumen tersebut, atau dengan kata lain dokumennya hilang.

Hal itu membuat KontraS kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PTUN tersebut. Namun pada Juni 2017 MA menguatkan putusan PTUN bahwa dokumen TPF Munir bukan informasi publik dan tidak harus dibuka.

Pada September 2018, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto turut menyatakan bahwa proses penyidikan kasus pembunuhan Munir belum pernah ditutup oleh kepolisian. Arief menyebut apabila ditemukan bukti dan fakta baru atau novum, maka temuan itu akan membuat Polri dapat melanjutkan penyidikan kasus ini, meski ia menilai proses pembuktian di kasus ini rumit.

Istri mendiang Munir, Suciwati pada 5 November 2019 mengadukan Kemensetneg ke Ombudsman RI terkait dugaan tindak maladministrasi penghilangan dokumen Laporan TPF tersebut. Saat itu Suciwati yang dibantu beberapa pihak seperti LBH, YLBHI, KontraS dan Amnesty International Indonesia (AII) menegaskan mereka akan terus menagih janji terhadap apa yang tercantum dalam Keppres Nomor 111 tahun 2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir.

Aktivis dari Social Movement Institute dan Kontras melakukan aksi kamisan di Perempatan Tugu Yogyakarta, Kamis (4/12). Dalam aksinya mereka mengritisi pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto dalam kasus pembunuha aktivis HAM, munir. ANTARA FOTO/Noveradika/ed/nz/14Aktivis dari Social Movement Institute dan Kontras melakukan aksi kamisan di Perempatan Tugu Yogyakarta, Kamis (4/12). Dalam aksinya mereka mengritisi pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto dalam kasus pembunuha aktivis HAM, munir. (ANTARA FOTO/Noveradika/ed/nz/14)

2022, Tenggat Kedaluwarsa Kasus Munir

Kasus Munir sudah berjalan 16 tahun dan bakal memasuki masa kedaluwarsa ketika sudah 18 tahun, dua tahun dari sekarang atau pada 2022. AII menyebut penanganan hukum dalam kasus pembunuhan Munir ditangani dengan aturan hukum pidana nasional, sehingga berdasarkan aturan kasus ini akan ditutup dan tak akan bisa diusut lagi jika sudah 18 tahun.

Hal itu akan berbeda jika kasus ini dibawa ke ranah hukum pidana internasional yang bisa menjadi tak akan mengalami masa kedaluwarsa. Kasus Munir akan bisa terus diusut hingga pelaku atau dalang pembunuh Munir benar-benar tertangkap.

Namun syarat tindak kejahatan masuk ranah hukum internasional yaitu yang masuk dalam kategori extraordinary crime seperti pelanggaran HAM berat atau kejahatan melawan kemanusiaan.

AII menilai terdapat korelasi antara syarat tersebut dengan kasus pembunuhan Munir. Meski tidak tergolong dalam penyiksaan fisik, tetapi pembunuhan Munir tergolong penyiksaan yang masuk dalam kategori melawan kemanusiaan.

Meskipun kasus Munir masih mangkrak, beberapa pihak seperti AII bersama dengan LBH, YLBHI, dan KontraS masih berupaya membongkar sebelum tenggat waktu. Mereka berusaha menyerahkan legal opinion yang berisi dokumen terkait bukti belum terungkap dalam peringatan ke-16 pada tahun ini agar kasus Munir bisa kembali ditangani.

//delegasi(cnn)

Komentar ANDA?