Hukrim  

Keroyok Warga, 16 Anggota Polda NTT Ditahan, Begini Rentetan Kejadiannya

Avatar photo
keroyok masyarakat
Kapolda NTT, Irjen Pol Agung Sabar Santoso //foto pos kupang.com

Kupang, Delegasi.com – 16 Anggota Polri yang merupakan bintara remaja Polda NTT ditahan dalam sel Polres Kupang Kota sejak Selasa (12/9/2017). Dirilis pos kupang.com, mereka ditahan karena terlibat pengeroyokan warga di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Anggota polisi yang baru bertugas selama enam bulan ini menganiaya dan mengeroyok Januarius Neolaka (17) dan Agustinus Nome alias Ateng (25). Mereka tidak hanya menganiaya korban, tapi juga merusaki kios, rumah dan sebuah sepeda motor. Pelaku utama adalah Bripda ETSK (20) anggota Dit Sabhara Polda NTT.

Kejadian berawal pada Senin (4/9/2017) saat pesta wisuda di depan Bukit Cinta, Kelurahan Penfui Timur, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Bripda ETSK saat itu hadir bersama rekan sesama polisi. Sekitar pukul 02.00 Wita, Selasa (5/9/2017), ETSK hendak pulang ke kos di Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Saat itu, ia melihat banyak kerumunan warga di dekat tempat pesta wisuda. Seorang pemuda yang diketahui bernama Ateng tanpa alasan yang jelas melempari ETSK menggunakan batu.

ETSK pun kembali ke tempat pesta dan memberitahu rekan polisinya bahwa ia dilempari batu.

Ketika kembali ke lokasi, mereka kehilangan jejak pelaku yang melemparinya.

Sabtu (9/9/2017) sekitar pukul 22.00 Wita, ketika hendak ke rumah rekannya di kawasan Penfui, ETSK melihat Ateng sedang duduk di Kios Raiza Djo.

Ia pun menghubungi rekan polisi lainnya sehingga mereka datang ke lokasi tersebut.

Bripda ETSK dan 15 rekannya pun langsung memukul Ateng.

Tidak hanya memukul, mereka juga merusaki beberapa perabot rumah tangga dalam kios dan sepeda motor.

Saat hendak pulang, sekelompok masyarakat yang tidak terima dengan penganiayaan tersebut mengambil batu dan memukul tiang listrik tanda adanya keadaan darurat.

Pelaku pun panik kemudian mengamankan diri di Polsek Kupang Tengah dan Polres Kupang.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Agung Sabar Santoso, SH MH mengaku jika 16 orang tersebut telah dikenai hukuman disiplin. Dalam perkembangannya, korban dan 16 orang anggota tersebut sudah berdamai.

“Hukumannya disiplin saja. Sudah ada perdamaian dan ini hanya salah paham. Kita tidak pilih kasih dan tetap memproses siapapun yang salah sehingga masalah ini tidak menyebar,” ujar Agung.

Kapolda juga meminta kepada masyarakat agar membantu mengingatkan dan menegur para bintara Polri terutama bintara remaja yang masih perlu diawasi sehingga tidak ada lagi polisi yang membuat keributan di masyarakat.

16 anggota Polda NTT yang sempat ditahan di Mapolres Kupang Kota selama tiga hari ini sudah dijemput kembali pihak Propam Polda NTT untuk proses lebih lanjut.//delegasi(pos kupang.com/ger)

Komentar ANDA?