“Syarat menjadi insan BUMN adalah mempunyai kemampuan dan panggilan hati nurani untuk melaksanakan dua kewajiban sekaligus. Insan BUMN (Direktur dan Komisaris) harus menyadari kemampuannya pada sisi mengelola perusahaan menjadi untung dan memiliki kewajiban sosial”
Harvick Hasnul Qolbi
DELEGASI.COM – BUMN berbeda dengan perusahaan lainnya dalam teori ekonomi neo klasik yang hanya sekedar mengejar keuntungan sebesar-besarnyanya, namun juga mempunyai funggsi melaksanakan kewajiban sosial seperti dalam UU no 19/2003.
Tanggungjawab moral pelaksana BUMN tidak mudah karena memikul dua beban sekaligus. Moral adalah suatu panggilan hati nurani setiap individu untuk berbuat baik dan benar. Panggilan hati nurani tersebut mesti dituangkan dalam satu tata aturan yang kemudian menjadi kode etik ketika hendak diterapkan dalam suatu organisasi.
Kode etik adalah ruh dari profesionalitas dalam perusahaan untuk diamalkan. Syarat menjadi insan BUMN adalah mempunyai kemampuan dan panggilan hati nurani untuk melaksanakan dua kewajiban sekaligus. Insan BUMN (Direktur dan Komisaris) harus menyadari kemampuannya pada sisi mengelola perusahaan menjadi untung dan memiliki kewajiban sosial. Tugas insan BUMN adalah memastikan seluruh aktifitas di dalam perusahaan menjadi efektif dan efisien. Dalam arti efektifitas perusahaan akan berdampak pada growth (pertumbuhan) dan sustainability (berkesinambungan) .
Sedangkan efisien berarti secara umum semua aktifitas perusahaan dapat mengoptimalkan aset dan tidak melakukan pemborosan/inefficiency.
Apabila kegiataan-kegiatan perusahaan sudah berjalan efektif dan efisien, maka BUMN tidak perlu khawatir dengan adanya penugasan, seperti Public Service Obligation. Sebab dalam eksekusi penugasan PSO harus dipastikan berjalan secara efisien.
Dalam kondisi riil BUMN hingga saat ini masih banyak yang tidak efisien, dan apabila ada penugasan PSO malah makin tidak efisien. Bahkan BUMN yang rugi ketikan diberi penugasan seringkali tidak punya sense of efficiency karena menganggap sudah terlanjur merah/negatif. Parahnya sampai akhirnya tidak punya uang dan asset lagi.
Sejauh ini insan BUMN belum ada target dan tanggung jawab yang mengikat selama tidak (terbukti) korupsi. Hanya sekedar diancam kalau kinerja buruk akan dipecat, membuat insan BUMN tidak punya motif untuk bekerja lebih baik. Mereka berpikir nanti juga akan dipecat dan terus melakukan pemborosan. Sekarang saatnya BUMN membuat kode etik atau dalam istilah Eric Tohir Kepmen Akhlaq di BUMN untuk meningkatkan performa BUMN.
Lebih dari soal aturan etik adalah yang dibutuhkan role models (contoh tauladan) dari jajaran BUMN dan KBUMN. Saatnya sekarang para petinggi BUMN menunjukan akhlaq yang baik dalam memajukan BUMN. Salah satunya dengan bersikap Tawazun/seimbang dalam kepentingan komersial meraih untung dan kepentingan sosial membantu sesama.+++
Penulis adalah Bendahara PBNU