Hukrim  

Ketika Wakil Tuhan di RI Tercokok KPK

Avatar photo
Iswahyudi Widodo tersenyum saat digiring menuju mobil tahanan KPK denfan menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK. Inikah yang dinamakan Wakil Tuhan? //Foto:DetikNews.com

Jakarta, Delegasi.Com – Hakim kena OTT KPK lagi. KPK kali ini menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang diduga terkait dengan suap penanganan perkara perdata.

Dirilis DetikNews.com, OTT KPK dilakukan pada Selasa (27/11/2018). Total lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang tersangka penerima suap adalah hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo; hakim Irwan; dan panitera pengganti PN Jaktim, Muhammad Ramadhan.Sedangkan tersangka pemberi suap ialah pengacara Arif Fitrawan dan pihak swasta, Martin P Silitonga, yang disebut KPK jadi sumber dana suap. Saat ini Martin sedang ditahan di Kejari Jaksel atas dugaan pelanggaran pidana umum.

Diduga, Iswahyu Widodo dan Irwan sudah menerima Rp 150 juta untuk putusan sela gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT AMPR di PN Jaksel pada Agustus 2018. Duit suap Rp 150 juta diberikan kepada hakim lewat panitera pengganti PN Jaktim, Muhammad Ramadhan, yang sebelumnya bertugas di PN Jaksel.Arif Fitrawan, pengacara dari pihak penggugat, juga berjanji memberikan duit Rp 500 juta untuk putusan gugatan yang dijadwalkan digelar pada Kamis (29/11) di PN Jaksel.

Duit ini bersumber dari Martin Silitonga, yang berstatus tahanan di Kejari Jaksel, karena kasus pidana umum. Duit Rp 500 juta yang ditransfer Martin kemudian ditukarkan Arif ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 47 ribu.

Duit ini dititipkan Arif Fitrawan ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan ke majelis hakim pada 27 November 2018. KPK kemudian melakukan OTT.

Penangkapan ini menambah daftar OTT KPK terhadap hakim. Pada Selasa, 28 Agustus 2018, KPK menangkap hakim PN Medan, Merry Purba. Merry Purba diduga menerima duit SGD 280 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan, terkait dengan vonis perkara yang ditangani di PN Medan.

Sedangkan pada 12 Maret 2018, KPK menangkap hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri. Widya ditangkap dalam perkara suap gugatan perdata wanprestasi senilai Rp 30 juta.

Pengadilan Tipikor Serang memvonis Widya dengan hukuman 5 tahun penjara. Widya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan.

Pada 2017, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono juga ditangkap KPK karena tersangkut kasus suap ‘Selamatkan Ibu’. Suap dilakukan oleh Aditya Anugerah Moha, anak mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan, kepada Sudiwardono agar ibunya tak ditahan dan nantinya divonis bebas.Atas tindakannya itu, Sudiwardono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sudiwardono terbukti menerima suap dan janji senilai SGD 120 ribu dari Aditya Moha, yang juga anggota DPR RI pada saat itu.

Kemudian, ada juga hakim PN Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana. Dewi ditangkap KPK karena tersangkut kasus suap dagang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Dewi terbukti menerima commitment fee senilai Rp 125 juta terkait dengan penanganan perkara korupsi. Atas perbuatannya, Dewi divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Pada 2016, Ketua PN Kepahiang, hakim Janner Purba, juga dibekuk KPK. Dia ditangkap karena terlibat kasus suap honor pengawas dan pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.

Janner ditangkap dengan bukti Rp 650 juta yang disebut sebagai kompensasi vonis bebas dua terdakwa korupsi Edy Santoni dan Syafei Syarif. Setelah ditelusuri, tarif Janner dan Toton untuk membebaskan dua terdakwa itu bernilai Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, Janner dihukum 7 tahun penjara. //delegasi(DetikNews/hermen)

Komentar ANDA?