Ketua Gapensi Sikka Soroti Sinyalemen Legalitas Perusahan dan Distribusi Pekerjaan yang Tidak Merata

  • Bagikan
Pertemuan antara Sekda Sikka dan Gapensi Sikka mebahas persoalan dunia konstruksi Sikka terkait legalitas SBU dan SKK-Konstruksi rekanan di Sikka, serta distribusi pekerjaan dari Dana Pinjaman., Senin(10/1/2022)//Foto: Delegasi.com(Ger Wisung)

MAUMERE, DELEGASI.COM -Ketua Gapensi Sikka Papo Belang  mempertanyakan soal legalitas Badan Usaha dan distribusi pekerjaan yang tidak merata yang mengerjakan paket proyek yang bersumber dari dana pinjaman daerah di wilayah itu.

Pernyataan itu disampaikan Papo Belang saat pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sikka Adrianus Firminus Parera, (Senin 10/1/2022).

Pertemuan tersebut membahas persoalan dunia konstruksi Sikka terkait legalitas SBU dan SKK-Konstruksi rekanan di Sikka, serta distribusi pekerjaan dari Dana Pinjaman.

Hadir pada kesempatan itu Asisten II Setda Sikka Konstantia Tupa Aran Koja  serta  Harly Pega salah seorang rekanan dari Asosiasi Gapensi Sikka.

BACA JUGA:

Hadiri Perayaan Natal, Sekda Minta DWP Kota Kupang Ikut Dukung Pemulihan Ekonomi dan Vaksinasi

Bupati Roby Idong dan PT SMI Tandatangani Pinjaman Daerah PEN Sebesar Rp 216 Miliar

“Disinyalir banyak rekanan yang mengerjakan proyek-proyek yang bersumber dari Dana Pinjaman  Sertifikat Badan Usahanya telah mati, dan secara prosedur tidak mempunyai kapasitas untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi yang sifatnya multi-years,” kata Pabo Belang.

Pada kesempatan tersebut Papo Belang juga mengatakan bahwa  banyak pekerjaan konstruksi dalam proses tender banyak  diperoleh rekanan dari luar Sikka dan ada rekanan tertentu di Sikka mendapatkan pekerjaan yang cukup banyak mulai dari PL  maupun melalui lelang pada berbagai dinas/instasi di Sikka sedangkan ada rekanan tertentu yang tidak mendapatkan pekerjaan walaupun ikut lelang berulang-ulang.

“Kami meminta bapak sekda untuk menghimbau panitia agar dalam proses lelang agar panitia memeriksa kembali legalitas SBU dan SKK-K berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat badan usaha Serta Sertifikat Kompetensi kerja Konstruksi, tandasnya” .

Pabo Belang juga menimpali bahwa dengan tidak taatnya ketentuan tersebut, apabila terjadi persoalan hukum dikemudian hari, maka akan terlihat bahwa proses awal ada yang keliru, apalagi rata-rata Dana PEN sifat pelaksanaannya multiyear. Harly Pega menimpali “ini dana pinjaman untuk menciptakan lapangan kerja bagi kami kontraktor, tapi kontraktor yang menang lelang kebanyakan dari luar Sikka, lalu dana lari keluar dan yang dapat kerja rekanan tertentu saja, kami mohon keadilan.

Sekda Sikka menanggapi masukan tersebut dengan sangat positip dan dalam waktu dekat beliau berjanji akan mengumpulkan para pejabat yakni Asisten II, Kepala Bagian Pengadaan barang dan Jasa serta semua Pojka untuk dilakukan koordinasi menanggapi informasi dari para pelaku konstruksi.

Sekda meminta pihak asosiasi atau rekanan saling berbagi informasi terkait perusahan konstruksi dan seberapa banyak pekerjaan yang didapatkan baik dengan perusahaan sendiri atau melalui pinjam pakai bendera, agar dilakukan pembenahan, agar pekerjaan tidak tertumpuk pada rekanan tertentu.

//delegasi(Germanus Wisung)

Komentar ANDA?

  • Bagikan