KUPAMG, DELEGASI.COM- Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase mengatakan telah menghentikan proses distribusi e-KTP melalui para ketua RT/RW karena diduga banyak yang menjadi calo dalam pembuatan e-KTP.
“Pendistribusian e-KTP milik warga yang telah dicetak tidak lagi didistribusikan melalui para Ketua RT dan RW karena ada oknum yang menjadi calo,” kata Agus Ririmase di Kupang, Selasa (28/1),seperti dirilis Antara.
Disdukcapil Kota Kupang sejak Senin (27/1/2020) telah mulai melakukan pencetakan e-KTP langsung cetak dan langsung diambil oleh warga usai melakukan perekaman data e-KTP.
Menurut Agus Ririmase banyak oknum RT/RW di daerah ini yang mencatut nama pihak tertentu bahwa ada pembayaran pencetakan e-KTP di Disdukcapil.
“Padahal proses pencetakan e-KTP dilakukan secara gratis. Tidak ada pembiayaan bagi warga yang mencetak e-KTP. Semua pencetakan administrasi kependudukan dilakukan secara gratis,” tegasnya.
Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefrison Riwu Kore (kanan) didampingi Kadis Disdukcapil Kota Kupang, Agus Ririmase (kedua dari kanan) menyerahkan e-KTP yang telah dicetak kepada warga, Senin (27/1/2020) (ANTARA FOTO/Benny Jahang)
Ia mengatakan, pencetakan e-KTP langsung cetak yang mulai diberlakukan pemerintah Kota Kupang akan meminimalisir adanya praktik-praktik percaloan dalam pembuatan e-KTP yang terjadi selama ini.
Menurut mantan camat Kelapa Lima ini, setiap warga Kota Kupang yang memiliki kepentingan pengurusan dokumen kependudukan wajib datang sendiri ke Disdukcapil Kota Kupang.
“Orang yang bersangkutan wajib datang sendiri karena pelayanan administrasi kependudukan semuanya dilakukan gratis tanpa pungut biaya,”kata Agus Ririmase.
Terhitung Januari 2020, Dukcapil kota Kupang menyiapkan sebanyak 4.000 blangko e-KTP setiap bulan agar masyarakat di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini memiliki e-KTP elektronik.
Sementara itu Ketua RT 14/RW 15, Kelurahan Oesapa, Germanus Wisung mengatakan, proses distribusi e-KTP tidak dilakukan ketua RT.
“Kami selama ini hanya sebatas memberikan surat pengantar pengurusan e-KTP, sedangkan untuk pengurusan e-KTP hingga proses didistribusikan ke warga tidak pernah lakukan para ketua RT. Mungkin ketua RT di kelurahan lain,”ujar Germanus Wisung.
Menurut Wisung, jika dukcapil mengatakan ada calo dengan ketua RT berarti ada kerjasama dengan oknum – oknum di Dukcapil dan yang tahu oknum calo juga di dukcapil yang bekerja sama dengan Ketua RT.
“Terhadap prilakub itu pak Kadis Dukcapil harus berani mengambil sikap tegas jangan hanya berotorika,” tegas Wisung.
//delegasi(*/hermen jawa)