Kisruh Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lamapaha, Bupati dan DPRD Flotim Diminta Beri Perhatian Serius

Avatar photo
Virgilius Boro Beda, Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat, Desa Lamapaha, saat mengantar Surat Sanggahan Pemberhentiannya, bersama Sekretaris Desa Lamapaha, Yohanes Ola Masan ke DPRD Flotim, beberapa waktu lalu. (Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA-DELEGASI.COM–Kisruh terkait pemberhentian dua perangkat desa Lamapaha Kecamatan Kelubagolit, Flores Timur beberapa waktu lalu, yakni Sekretaris Desa Yohanes Ola Masan, dan Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat, Virgilius Boro Beda, sebagai akibat Surat Keputusan Kepala Desa Lambertus Roma, sesuai Rekomendasi Camat Kelubagolit, Lambertus Ulin Tokan,SE, yang kemudian disanggahi dua perangkat yang diberhentikan, dengan meminta Camat Kelubagolit menarik rekomendasinya, terus bergulir dan menuai kontroversi polemik.

Pasalnya, selain proses pengangkatan perangkat desa yang baru, pun telah dilantik, dan kini terus bekerja, namun Kades Lamapaha dan Camat Kelubagolit terlihat ‘masa bodoh’ atas lahirnya Surat Keputusan yang dinilai menabrak Perda Flotim Nomor 11/2014, sebagaimana yang telah diubah dengan Perda Nomor 03/2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Baca juga: Kecewa Kades Tak Dilantik, Sumpah Adat Sasin Tepo Bae Bolak Dunbata Lewoingu di Kantor Bupati Flotim

Kemudian, membiarkan situasi roda perangkat pemerintahan Desa Lamapaha yang lahir ‘prematur’ itu terus berjalan.

Oleh karena itu, Bupati Flotim, Antonius H. Gege Hadjon, dan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Flotim diminta untuk memberikan perhatian serius, meminta Camat Kelubagolit, Lambert Ulin Tokan, segera menarik Rekomendasinya.

Serta Kades Lamapaha, Lambertus Roma membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian, juga Pengangkatan Perangkat Desa, hingga Pelantikan pada, Kamis, 17/02/2022.

Suasana pelantikan perangkat desa Lamapaha, Kamis, 17/02/2022, yang secara aturan mainnya menyalahi Perda Flotim No. 03/2017 dan Permendagri 67/2017. (Doc. FB/Delegasi.Com/BBO)

Demikian pernyataan yang disampaikan Virgilius Boro Beda, dan Yohanes Ola Masan, Perangkat Desa yang diberhentikan itu, kepada Wartawan, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dipertanyakan Rekomendasi Pansus DPRD Flotim ke BPK RI Audit Investigasi Dana Covid-19

Keduanya, berharap agar surat sanggahan yang sudah dikirim langsung ke Bupati Flotim, Antonius Gege Hadjon, dan juga DPRD Flotim, bisa mendapatkan respons serta perhatian serius.

Dikatakannya, tindakan Camat Kelubagolit dan Kepala Desa Lamapaha itu, telah menyalahi aturan main Perda Flotim Nomor 03/2017 dan Permendagri 67 Tahun 2017.

“Dan, harus segera dihentikan kerja perangkat desa yang baru diangkat, karena secara yuridis formal cacat aturan.

Kemudian, Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Irda Flotim, telah disalahgunakan oleh Kepala Desa Lamapaha yang baru dilantik dan Camat Kelubagolit, untuk memberhentikan perangkat desa, padahal hal itu telah diklarifikasi oleh Kepala Desa Lamapaha, periode sebelumnya, dan sudah dinyatakan secara administratif siap diselesaikan oleh perangkat desa dimaksud.

Selain itu, tindakan Kepala Desa Lamapaha dan Camat Kelubagolit, telah menjadi preseden buruk tata kelolah pemerintahan Desa Lamapaha dan Kecamatan Kelubagolit,”tegas Ola Masan dan Boro Beda.

“Kami sangat berharap, secara tata kelolah pemerintahan, dan aturan main, bisa lekas diselesaikan.

BPD Lamapaha pun diminta bersikap menelusuri lahirnya SK Kepala Desa Lamapaha itu dan mendesak pertanggungjawaban Kepala Desa Lambertus Roma, terutama terkait point alasan pemberhentian dan juga mekanisme pengangkatan perangkat desa Lamapaha,”ujar Ola Masan & Boro Beda, lagi.

Baca juga: Bupati TTU Tegaskan Pelantikan Kades Nifunenas Sudah Sesuai Aturan

Hingga kini, Kades Lamapaha Lambert Roma, juga Camat Kelubagolit Lambert Ulin Tokan dan BPD Lamapaha, belum bisa dikonfirmasi Media.

Demikian pula Bupati Flotim, Anton Hadjon, dan DPRD Flotim, belum diperoleh tanggapan baliknya.

Komentar ANDA?