Sosbud  

Komisi I Kritisi Restrukturisasi Perangkat Daerah NTT

Avatar photo

Kupang, Delegasi.Com – Komisi I Bidang Pemerintahan Umum DPRD NTT memberi catatan kritis terhadap rencana restrukturisasi perangkat daerah agar tidak bertentangan dengan manajemen pemerintahan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Catatan kritis hasil pembahasan Komisi I terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda NTT nomor 9/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah NTT disampaikan dalam sidang paripurna dewan, Jumat (7/12/2018) pekan lalu.

Hasil pembahasan itu terkait rencana penghapusan dan penggabungan sejumlah perangkat daerah sebagaimana tertuang dalam ranperda.
Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Umum, Kasintus P. Ebu Tho menyarankan agar Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) tetap berdiri sebagai salah satu perangkat daerah sesuai arahan Permendagri nomor 140/2017 tentang pembentukan badan tersebut. Karena BPPD sebagai wujud kehadiran negara di daerah perbatasan dan merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat kepada daerah yang memiliki wilayah perbatasan.
“Kehadiran Badan Pengelola Perbatasan di daerah tidak hanya menyelesaikan masalah konflik antar daerah yang terjadi di perbatasan, tapi juga membantu memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan program pembangunan bagi masyarakat yang hidup di daerah perbatasan,” kata Maxi, demikian Kasintus Ebu Tho biasa disapa.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Ngada, Nagekeo, Ende dan Sikka ini menyatakan, pihaknya juga merekomendasikan agar ada beberapa perangkat daerah yang tetap harus berdiri sendiri. Rekomendasi ini dilatari pertimbangan bahwa perangkat daerah tersebut memunyai kedudukan yang strategis di tingkat nasional maupun mencakup kelembagaan di masyaakat yang luas. Terkait rencana penggabungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) ke dalam Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan SDM Daerah, memang sangat efisien. Tapi penggabungan seperti itu dinilai tidak efektif dan merupakan suatu kemunduran.
“Penggabungan BPSDM dengan BKD secara normatif hanya dibolehkan untuk tingkat kabupaten/kota, sedangkan tingkat provinsi harus tetap berdiri sendiri- sendiri,” tandas Maxi.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra ini menyatakan, tidak perlu dilakukan penggabungan antara Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans). Sehingga Dinas Koperasi dalam melaksanakan tugas memajukan koperasi d NTT ke depan yang lebih maksimal. Apalagi penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2016 dan 2017 terhadap Dinas Koperasi, telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini membuktikan bahwa kinerja Dinas Koperasi yang dibentuk tahun 2016, berfungsi dengan baik,” tegas Maxi.
Ia menambahkan, pihaknya menyetujui usulan penggabungan antara Dinas Kearsipan dan Dinas Perpustakaan. Namun pihaknya merekomendasikan agar usulan nomenklatur nama perangkat daerah menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.

//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?