KUPANG, DELEGASI.COM – Komisi III DPRD NTT meminta Sekretaris Daerah NTT, Ben Polo Maing untuk meninjau kembali SK pemecatan tiga Tenga kontrak (Teko) di Dinas Pendapan dan Aset Daerah (DPAD) NTT.
Permintaan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan DPAD, Inspektorat NTT dan tiga orang korban yang dipecat di ruang Komisi III DPRD NTT, Senin (13/4/2021).
Komisi III berpendapat, SK Pemecatan itu tidak beralasan, sebab dari hasil RDP Komisi III tidak menemukan bukti penyimpangan keuangan dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Komisi III berpendapat bahwa tiga tenaga kontrak itu telah menerima uang tips dari dealer, namun tidak mengurangi penerimaan langsung dari sejumlah Dealer di Kota Kupang yang telah ditetapkan pemerintah.
Apalagi menurut Komisi III, ketiga teko itu menerima uang tips itu dari atasan mereka. Dan bukan hanya mereka saja yang menerima tips itu dari dealer, tapi . Seluruh pegawai yang ada di kantor UPTD BPAD Kota Kupang itu.
“Benar, tiga tenaga kontrak provinsi itu menerima sejumlah uang dari pihak dealer, tapi tidak langsung dari dealer. Atasan mereka yang memberi uang tersebut. Jadi mestinya atasan mereka yang bertanggungjawab terhadap masalah itu,” kata Viktor Mado Watun dihadapan tim BPAD NTT.
Sementara itu anggota DPRD dari Fraksi PKB Mercy Piwung meminta Kepala Dinas PAD NTT Sonny Libing untuk segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah NTT untuk meninjau kembali SK Pemecatan tiga tenaga kontrak itu. Pasalnya ketiga tenaga kontrak adalah korban dari sebuah kebijakan pimpinan mereka.
” Ketiga tenaga kontrak ini adalah korban. Mereka tidak tahu menahu uang itu dari mana sumbernya. Ketika atasan mereka memberi , pasti mereka menerima, tanpa berpikir sumber uang dari mana, apakah halal atau tidak itu uang mereka tidak tahu. Jadi itu yang menjadi soal. Kami berharap bapak kepala Dinas bisa memfasilitasi ini. Kasihan ketiga tenaga kontrak ini,” kata Mercy Piwung.
Pendapat yang sama disampaikan anggota komisi yang lain Katrina Siena Jimur.
Katrina menyayangkan pihak Pemprov secara sepihak memecat tiga tenaga kontrak tanpa mempertimbangkan pengabdian mereka yang sudah lama bekerja.
Menurut Katrin Seina Jimur, bahwa benar ketiganya memang menerima tips dari dealer. Namun menurut mereka bahwa uang yang masuk dari dealer itu langsung ke rekening kas daerah. Ketiga nya sama sekali tidak terima langsung dari dealer.
Namun dalam penjelasan SK pemecatan itu di jelaskan telah melakukan perbuatan berupa menerima pemberian uang hibah yang tidak sah dari dealer kendaraan bermotor pada tahun 2019 dan 2020 yang merupakan pungutan liar dari Nota Dinas Inspektorat.
“Tidak hanya mereka yang menerima uang tips itu. Hampir semua mereka termasuk atasan mereka juga juga menerima. Mengapa hanya mereka yang dipecat.Mestinya kalau mau feer harus diusut semua”, tanya Jimur
“Ketiganya sudah lama bekerja. Ada yang 16 tahun, 10 tahun dan 5 tahun. Hanya masalah yang mereka sendiri tidak tahu langsung di pecat. Komisi sudah sepakat bahwa keputusan Komisi dari RDP bahwa SK pemecatan itu harus ditinjau kembali,” kata Jimur
Sebelumnya, tiga tenaga Kontrak provinsi yang dipecat masing masing Rahmatia K Lukman, Benelinda Lay dan Maria Virgo Tuto Laga mengadu ke Komisi III DPRD NTT.
Mereka meminta Komisi III untuk memfasilitasi masalah SK pemecatan itu yang menurut ketiganya dinilai sangat tidak berdasar hukum.
Mereka meminta pemerintah dalam hal ini Sekda NTT Ben Polo Maing untuk meninjau kembali SK tersebut.
SK pemecatan tiga tenaga kontrak di UPT pendapatan dan Aset Daerah Kota Kupang di keluarkan setelah adanya rekomendasi inspektorat NTT ke Badan Kepegawaian Daerah NTT yang menyatakan ketiga tenga kontrak itu terbukti melakukan gratifikasi (menerima suap) dari sejumlah Dealer kendaraan di Kota Kupang.
Setelah mendapat rekomendasi itu akhirnya BKD NTT mengeluarkan SK pemecatan bagi tiga tenaga kontrak itu pada 29 ?aret 2021.
//delegasi(hermen)