Polkam  

Komisi IV Sanksi Target RPJMD Bidang Infrastruktur Tercapai

Avatar photo

Kupang, Delegasi.com – Komisi IV yang membidangi infrastruktur DPRD NTT menyangsikan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat tercapai karena pada tahun pertama yakni tahun 2019 hanya teralokasi dana sebesar kurang lebih Rp500 miliar.

Demikian benang merah yang dapat dipetik dari laporan hasil pembahasan Komisi IV terhadap Ranperda tentang RPJMD NTT Tahun 2018- 2023 yang disampaikan dalam sidang paripurna dewan, Jumat (7/12/2018) pekan lalu.

Juru Bicara Komisi IV, Karel Z.L. Koro mengatakan, komisi mendukung rencana pemerintah agar menyelesaikan pembangunan jalan dan jembatan provinsi sepanjang 1.206 kilometer yang dalam keadaan rusak, agar dibangun secara bertahap dalam tiga tahun anggaran. Untuk hal ini, harus dilakukan langkah antisipatif agar pembangunan selain dengan skema pinjaman daerah, juga dengan skema penanganan infrastruktur secara fungsional. Artinya, tidak harus hotmix tetapi cukup dengan grading operatin yang menggunakan urugan pilihan.

Alasannya, sesuai target RPJMD tahun pertama, yakni tahun 2019 baru teralokasi dana sebesar kurang lebih Rp500 miliar.
“Sedangkan dalam target RPJMD tahun 2018- 2023, pada tahun pertama ditargetkan penyelesaian infrastruktur 444 kilometer atau disetarakan dengan dana yang harus disiapkan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun,” kata Karel.
Ia meminta pemerintah agar dalam RPJMD 2018- 2023, perlu dimasukan keterpaduan antara program percepatan penanggulangan kemiskinan yang merupakan salah satu program prioritas pembangunan dalam RPJMD 2018- 2023 dengan program- program pemerintah pusat. Program- program tersebut antara lain, program keluarga harapan (PKH), Pansimas, KIS dan KIP. Sebab program ini membuka akses bagi program pengentasan kemiskinan, terutama ibu- ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan pelbagai fasilitas layanan seperti kesehatan, pendidikan, dan air bersih.
“Apalagi saat ini manfaat PKH juga mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia),” papar Karel.
Lebih lanjut anggota Fraksi Partai Gerindra ini menyampaikan, pembahasan ranperda RPJMD ini merujuk pada peraturan perundang- undangan yang berlaku, rekomendasi panitia khusus (Pansus) dan pandangan umum fraksi- fraksi. Sehingga proses pembahasannya tidak cacat hukum dan menghasilkan dokumen RPJMD NTT yang berkualitas, terukur, dan terpercaya. Selain itu, berisi informasi yang akurat, komunikatif dan mudah dipahami, rasional dan analisis komprehensif. Dengan demikian dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah NTT dalam rangka menjawab masalah- masalah yang dihadapi di daerah ini.

//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?