LARANTUKA-DELEGASI.COM– Rivalitas antara Kreditur PT.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana Larantuka, dengan Nasabah/Debitur, Richardus Ricky Leo dan Istrinya Lilis Keraf, serta Simon Se dan Istrinya Maria Sarina Romakia, yang kasusnya ikut dilaporkan ke Komisi Nasional Ombudsman NTT, di Kupang, mendapat perhatian serius dan tanggapan balik dari lembaga terkait.
Termasuk saat Nasabah/Debitur, Ricky Leo dan Istrinya, bersama Kuasa hukumnya, Bernardus Plati,SH kembali menemui Ketua Komisi Nasional Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, SH, di Kupang, Rabu, 17/02/2021.
Baca Juga :
Ricky Leo Merasa Ditindas BPR Bina Usaha Dana Flotim
Pasang Papan di Rumah Nasabah, BPR Bina Usaha Dana Jangan Bergaya Rentenir
KPKLN Kupang, Lelang Agunan Nasabah PT.BPR BUD Flotim, Harus Disetujui Debitur
Dalam keterangannya kepada Media, saat dikonfirmasi, Darius Beda Daton menjelaskan, pihaknya tetap menaruh perhatian serius terkait masalah PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka dengan Nasabah/Debiturnya yakni, Richardus Ricky Leo dan istrinya Lilis Keraf, serta Simon Se dan Istrinya Maria Sarina Romakia, karena telah dilaporkan ke Komisi Nasional Ombudsman NTT.
Hanya saja, sebut Beda Daton, terkait laporan Ricky Leo dan Lilis Keraf, telah dinyatakan ditutup, karena sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Larantuka.
“Kami tak berwewenang lagi menanganinya, karena Ibu Lilis Keraf sedang menempuh jalur hukum,”jelas Darius Beda Daton.
Sedangkan, terkait laporan Ibu Maria Romakia, disampaikan, pihaknya sedang menunggu kelengkapan berkasnya, sejak dilaporkan 28 Desember 2020, untuk diproses lebih lanjut.
“Kami sudah tunggu 48 hari. Jika sampai 60 hari tak dilengkapi datanya, maka prosesnya ditutup, Pak,”terang Beda Daton.
Ia berharap, proses hukum di Pengadilan Negeri Larantuka, antara pihak Debitur Ricky Leo dan Lilis Keraf, bisa berjalan secara baik dan benar.
Demikian pula, dengan Debitur Maria Romakia, semoga ada solusi terbaik.
Pihaknya, kata Darius Beda Daton, akan terus memantau perkembangan penyelesaiannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Roberth Sianipar, saat dikonfirmasi Delegasi.Com, Rabu, 17/02/2021, dan Kamis, 18/02/2021, menyampaikan, pihaknya sedang meneliti masalah PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka dan Nasabah/Debiturnya, melalui Bagian Pengawasan.
Sianipar juga meminta Media untuk menanyakan masalah ini ke pihak PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka.
Perlu diketahui, sejauh ini Media enggan diterima Dirut PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka, Iren Fernandez untuk mendapatkan penjelasannya.
“Bahkan, sudah 4 kali Awak Media ditolak saat hendak dikonfirmasi,”sebut Ritha Senak, Wartawan Zonalinenews.Com, di Larantuka.
Entah apa alasannya pun, tak diketahui pasti.
Di lain pihak, sebagaimana yang dirilis dalam situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo), yang dilansir oleh Bisnis.Com, Jakarta, beberapa waktu lalu, dalam pengumuman resmi pihak OJK dan Perbarindo, disebutkan, Prioritas debitur yang mendapatkan relaksasi adalah debitur yang menurut penilaian BPR terkena dampak virus corona.
Nilai pinjaman dibawah Rp.10 M.
Berupa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Relaksasi kepada Debitur, pun dalam bentuk penyesuaian pembayaran kewajiban, yang jenisnya antara lain, perpanjangan jangka waktu, penjadwalan kembali, dan atau jenis relaksasi lainnya yang diberikan oleh BPR.
Perbarindo juga sampaikan, BPR tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Nasabah.
Dan, menghimbau agar selalu mengikuti informasi resmi dari BPR.
Serta tidak mudah percaya informasi yang bersifat hoax.
(Delegasi.Com/BBO)