KPPU RI Kunjungi Ombudsman NTT
DELEGASI.COM, KUPANG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI mengunjungi Perwakilan Ombudsman NTTdi Kupang, untuk mendengar masukan seluruh stakehoder di daerah ini terkait praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, selama tiga hari sejak 9 hingga 11 Agustus 2022
Demikian rilis Humas Ombudsman NTT yang diterima redaksi Delegasi.com, Selasa 10 Agustus 2022.
Tim KPPU RI diterima Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Dato
Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari rapat virtual yang dilaksanakan bersama pada minggu lalu
Pada kesempatan tersebut saya kembali menyampaikan bahwa disparitas harga barang yang tinggi antara wilayah barat dan timur masih terjadi sehingga subsidi tol laut oleh pemerintah melalui APBN setiap tahun seolah tidak terasa menekan margin disparitas harga tersebut
Karena itu hemat saya disparitas harga tersebut harus mampu ditekan dan tidak semata alasan klasik soal supply and demand
Persoalan pola distribusi logistik, tarif/cost logistik dari pelabuhan ke gudang, pembatasan distributor barang dengan alasan tertentu, kapasitas pelabuhan peti kemas dan lain lain adalah beberapa hal yang mesti diurai bersama seluruh stakeholders di daerah ini guna membantu masyarakat kecil dari ‘permainan’ harga barang yang bisa dilakukan sesuka hati dan kapan saja oleh segelintir orang
Kepada KPPU selaku lembaga penegak hukum persaingan usaha yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tida sehat
“Saya berharap KPPU terus melakukan pengawasan praktek monopoli berusaha di NTT,” kata Darius.
//delegasi(tim)