Komnas HAM Surati Kejagung RI Pertanyakan Penanganan Perkara Korupsi Dana PLK Rp300 juta di Kejati NTT

  • Bagikan
Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, di Kantor Komnas HAM RI Jakarta. (GG/War/Delegasi.Com)

JAKARTA-DELEGASI.COM– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, telah menyurati Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, meminta agar adanya tindak lanjut atas aduan dugaan Korupsi dana subsidi pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia tahun 2006 sebesar Rp.300 juta yang dikelolah oleh Anita Media Center (AMC).

Demikian informasi yang disampaikan Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Gowa, selaku Pengadu, yang diterima Redaksi Delegasi.Com, pekan lalu.

Gabriel Gowa dalam rilisnya menjelaskan, menindaklanjuti aduan pihaknya, Komnas HAM RI telah menyampaikan Surat bernomor 0.706/K-PMT/IV/2020, tanggal 20 April 2020, terkait permintaan klarifikasi atas penanganan perkara korupsi dana subsidi Pendidikan Layanan Khusus, yang merupakan surat ke-2 kepada Kajati NTT.

Dikatakannya, sebelumnya Komnas HAM RI pernah menyampaikan surat bernomor 625/K-PMT/V/2017 kepada Kajati NTT, namun belum ada tanggapan.

Terkait aduan Kami ini, Komnas HAM RI telah menyurati Kajati NTT sebanyak dua kali, namun belum ada tanggapan sampai dengan saat ini.

Sehingga kali ini Komnas HAM RI akhirnya menyurati Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI, yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Melawai Kebayoran Baru Jakarta Selatan-DKI Jakarta untuk meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai pengaduan pihak Kami,”ujar Gabriel Gowa.

Lebih lanjut Gabriel Gowa juga jelaskan, Komnas HAM RI juga menerima tembusan Surat Ketua Komisi Kejaksaan RI Nomor R-147/KK.P/05/2020, tanggal 11 Mei 2020, Perihal Penerusan laporan pengaduan (RSM.5636-0263) yang disampaikan kepada Kajati NTT, namun hingga kini masih belum mendapat informasi tindak-lanjut atas penanganan aduan tersebut.

Sehubungan hal tersebut, Komnas HAM RI meminta keterangan Komisi Kejaksaan RI paling lambat 14 hari sejak menerima surat Komnas HAM RI, dengan mencantumkan surat Komnas HAM RI dan agenda 132.121 dalam rangka perlindungan hak atas keadilan dan jaminan kepastian hukum yang diatur dalam pasal 17 Jo pasal 3 ayat (2) UU No.39/1999 tentang HAM dan Pasal 14 UU No.12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Surat Komnas HAM RI, sambung Gabriel Gowa, ditandatangani Sub Komisi Penegakan HAM, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, M.Choirul Anam. (War/Delegasi.Com)

Komentar ANDA?

  • Bagikan