Komnas HAM Temukan Bukti Proyektil Kasus Bentrok FPI-Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi/reqnews.com

JAKRTA, DELEGASI.COM — Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membenarkan temuan bukti baru berupa proyektil berkaitan bentrok polisi dengan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek Senin (7/12).

“(Contoh barang bukti) proyektil dan sebagainya,” kata Beka setelah meminta keterangan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (14/12).

Dalam kesempatan itu, Beka juga menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang disebut memberikan berbagai informasi dan data berkaitan dengan peristiwa bentrok tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/1/2020)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

 

“Menyampaikan apa saja langkah yang sudah ditempuh Polda pascakejadian. Jadi soal autopsi, kemudian uji balistik. Itu tadi disampaikan Pak Kapolda,” katanya.

Atas keterangan itu, Komnas HAM dan aparat kepolisian sepakat melakukan pemeriksaan lanjutan berdasarkan keterangan yang disampaikan Fadil.

Kata dia, jika memang ada barang bukti baru yang ditemukan aparat kepolisian maka dipastikan akan segera diberikan ke pihak Komnas HAM untuk kepentingan investigasi.

“Pak Kapolda menyampaikan keterbukaan dari kepolisian kalau ada barang bukti, alat bukti yang ditemukan dan ini yang akan segera ditindaklanjuti oleh Komnas HAM,” katanya.

Beka memastikan keterangan dan pemeriksaan lanjutan terhadap aparat kepolisian itu kemungkinan akan dilakukan pekan depan. Hanya saja dalam pemanggilan ini pihaknya tak fokus pada Fadil selaku kapolda, siapa saja bisa memenuhi panggilan itu asal berkaitan dengan kasus tersebut.

“Ada pemeriksaan, baik itu nanti dihadiri kapolda langsung atau jajarannya. Kami belum tahu. Itu tergantung kebutuhan dari Komnas HAM,” katanya.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, enam anggota FPI dilaporkan ditembak oleh aparat kepolisian. Sejumlah pihak, termasuk para LSM pro hak asasi manusia, menduga ada pembunuhan di luar putusan hukum (extra judicial killing) dalam kejadian itu.

Sementara kepolisian mengatakan penembakan dilakukan sebagai pertahanan diri. Polisi mengklaim tembakan pertama datang dari FPI.

//delegasi(CNN)

Komentar ANDA?

  • Bagikan