JAKARTA-DELEGASI.COM–Terendusnya sejumlah penyimpangan pengelolaan Dana penanggulangan bencana Pandemi Covid-19 di Flores Timur, yang tengah dibongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, yang diduga kuat marak dikorupsi oleh banyak pihak, di lingkup Pemkab Flotim, diatensi serius Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia.
KOMPAK Indonesia mendesak agar Kejari Flotim, pimpinan Setio Bayu Pratomo,SH.MH berani menangkap pelaku dan aktor intelektual korupsi dana Covid-19 tersebut.
“Iyah, program Recofusing Presiden Jokowi untuk menyelamatkan Bangsa dan Negara Indonesia dari Pandemi Covid-19, yang dalam realitasnya di Flores Timur, Kabupaten yang dipimpin, Bupati Anton Gege Hadjon,ST, menjadi peluang untuk melakukan korupsi berjamaah, maka KOMPAK Indonesia mendesak Kejari Flotim dan jajarannya, untuk berani menangkap serta memproses hukum pelaku dan aktor intelektual korupsi dana covid-19.
Baca Juga: Dipertanyakan Rekomendasi Pansus DPRD Flotim ke BPK RI Audit Investigasi Dana Covid-19
Juga siapapun yang selama ini mengkorupsi proyek-proyek APBD dan APBN di Flotim,”tegas Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa kepada Media, belum lama ini.
Ditegaskan, Kejari Flotim harus berani sikat siapapun yang ikut menikmati aliran dana Covid-19.
“Jangan takut dan tidak boleh pandang buluh. Jika bukti-bukti akurat, banyak mark up belanja yang tidak wajar itu, telah ditemukan, maka harus disapu bersih,”tukasnya, serius.
Gabriel Goa bahkan mengancam, akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk ambil alih perkara Tipikor dana Covid-19, yang sedang ditangani Kejari Larantuka, dan melakukan operasi khusus, jika ada indikasi kuat adanya gratifikasi atau suap,”tohoknya, keras.
Baca Juga: Polisi Diminta Usut Terbakarnya Kebun Kelor Covid-19 di Adonara
Gabriel Goa juga menyatakan, mendukung dan siap mendampingi mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flotim, dan Aparatur Sipil Negara lainnya menjadi Justice Collaborator untuk dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, bekerjasama dengan KPK RI membongkar Tindak Pidana Korupsi berjamaah dana Covid-19.
Juga, proyek-proyek APBD, dan APBN di Flotim, supaya dituntaskan secara hukum.
Pihaknya, sebut Gabriel Goa, lagi akan terus membangun kolaborasi efektif dengan Pegiat Anti Korupsi dan Pers, baik di Flotim, NTT dan Nasional, untuk mendukung Kejari Flotim, dan KPK RI, mengusut tuntas, menangkap dan memproses hukum sampai ke pengadilan para pelaku dan aktor intelektualis korupsi berjemaah di Flotim.
Sementara, dari data yang dihimpun Media, sudah 150 orang saksi telah dimintai keterangan pihak Kejari Flotim.
Mulai dari Kepala Pelaksana BPBD Flotim, Alfonsius Bethan, Mantan Bendahara BPBD, Petronella, sejumlah Kepala Dinas, Para Camat, Pemilik Warung Makan, Fotocopy, Toko Meubel, Perabot Rumah Tangga.
Baca Juga: Astaga, Kebun Kelor Covid-19 di Trans Waiwerang-Ile Boleng Hangus Dilalap Api
Termasuk Wartawan, pun disebut-sebut bakal ikut dimintai keterangan, karena dikabarkan masuk dalam pihak penerima dana Covid-19, sesuai dokumen yang ditemukan dalam nota pertanggungjawaban BPBD Flotim.
Asal tahu saja, sesuai info hasil sadapan Wartawan, beberapa pemilik Warung Makan di Larantuka dimark up nota belanjanya secara tidak wajar.
Dan, telah dimintai klarifikasinya oleh Kejari Flotim.
“Benar Pak, Saya juga dipanggil menghadap untuk klarifikasi nota belanja makan di Kejari Flotim.
Karena, ada nama Warung Makan Saya yang tertera dengan nilainya Rp 3,6 juta.
Saya ditanyai benarkah dananya seperti itu. Tapi, Saya bilang tidak benar.
Uang yang dibelanjakan ke Saya Rp 300 ribu, bukan Rp. 3,6 juta.
Bukan itu saja, tapi ada pajak lagi sebesar Rp. 4 juta lebih.
Saya bantah semuanya,”ungkap Pemilik Warung Makan di seputaran Pasar Inpres Larantuka, polos, meski enggan ditulis identitasnya.
Kejari Flotim, Bayu Setio Pratomo,SH.MH,belum dikonfirmasi Media terkait desakan KOMPAK Indonesia, tersebut.
Hanya saja, melalui Kasie Intel Taufik Tjajuddin, SH belum lama ini, sampaikan akan undang Media untuk konferensi Pers pada saatnya.