KUPANG, DELEGASI.COM – Penyidik Direktorat Reskrim Umum Polisi daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencurian hewan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.
Pelimpahan tahap kedua perkara tersebut dilakukan penyidik Polda NTT di kantor Kejari Kabupaten Kupang, kompleks civic center Oelamasi, Jumat (24/09/2021).
Pelimpahan tahap kedua diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kupang, Pethres Mandala, SH.
Dalam perkara ini terdapat delapan orang tersangka, dengan dua berkas perkara yang dikelompokan berdasarkan peran masing-masing tersangka yaitu sebagai pelaku pencurian dan penadah.
Enam orang tersangka, masing-masing Polce Lani, Magelhans Yonas Y. Adu, Rio Mooy, Yonathan Ndun, Agustinus Adu dan Fransiskus Soge Watun, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Sementara, dua tersangka lainnya, Karel Antonius Napa dan Yonathan Soludale dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Setelah proses pelimpahan tahap kedua, para tersangka kembali ditahan di Rutan Mapolda NTT.
Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan pelimpahan tahap kedua tersebut.
Baca Juga:
Geger, Seorang Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Pingsan di Kota Ruteng, Manggarai
Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Setelah Diduga Lakukan Penganiayaan: Kini Diisolasi, Terancam Dipecat
Menurut Ridwan, pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara para tersangka diperiksa jaksa peneliti dan akhirnya ditetapkan lengkap atau P-21.
Ridwan juga telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan bertanggung jawab menyidangkan perkara ini di Pengadilan hingga tuntas dan berkeputusan hukum tetap.
“Ya, tadi kami sudah terima pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda NTT. Tim JPU yang ditunjuk segera rampung surat dakwaan dan secepatnya limpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk tahap penuntutan,” kata Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT berhasil mengamankan komplotan pencurian ternak sapi di Kupang.
Penangkapan 6 orang pelaku pencurian ternak sapi dipimpin langsung oleh Ipda Enos Bili.
Modus komplotan pencuri ternak dijadikan sebagai pekerjaan tetap, dan sudah lama beraksi di wilayah kota dan kabupaten Kupang.
Dari 6 anggota komplotan pencuri, salah satu pelaku adalah Polce Lani yang merupakan pecatan anggota Polri, dan merupakan otak pencurian.
Untuk para pelaku lainnya yaitu, Ys alias Je’u, Rm alias Rio, Ynd alias Natan, AA alias Agus, dan MYYA alias Hans.
Sebelum ditangkap mereka beraksi pada Rabu (28/7/2021) subuh sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Polisi menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait pencuriaan hewan ternak sapi di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang sehingga ditindaklanjuti.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Jumat (30/7/2021) siang.
Menurut Kabid Humas, para pelaku dalam aksinya pencurian ternak sapi, langsung memotong ternak sapi di lokasi kejadian, kemudian mengambil isi daging dan meninggalkan tulangnya.
Para pelaku diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta hasil penjualan daging sapi hasil kejahatan, handpone, 3 buah pisau dan parang, 1 unit mobil, 6 buah karung, dan 180 kg daging sapi.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Para pelaku diancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Modus operandi mereka yakni menjual hewan hasil curian kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan digunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
//delegasi (jp)