Kontras Minta Komnas HAM hingga Ombudsman Awasi Temuan TGPF soal Pendeta Yeremia

Avatar photo
Kepala Divisi Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Arif Nur Fikri saat menyampaikan laporan Kontras mengenai Hari Anti Penyiksaan Sedunia 2017 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017). (KOMPAS.com/Kristian Erdianto

JAKARTA, DELEGASI.COM – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan ( Kontras) meminta sejumlah lembaga turut mengawasi temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani.

“Tak hanya pihak penyidik, tapi juga lembaga pengawas seperti LPSK, Komnas HAM, Komisi Yudisial, Ombudsman untuk melakukan pengawasan hasil temuan yang disampaikan Kemenko Polhukam,” ujar Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020).

Selain itu, Arif menilai, lembaga tersebut seharusnya bisa langsung bergerak melakukan pengawasan tanpa menunggu perintah dari pemerintah.

Dengan demikian, kata dia, temuan TGPF pun diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.

“Agar proses pengungkapan dan proses peradilan yang dilakukan atas inisiatif dari pemerintah ini benar-benar dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ucap dia.

Sementara itu, peneliti Amnesty Internasional Indonesia, Ari Pramuditya mengapresiasi temuan TGPF. Ia mengaku menaruh harapan besar terhadap temuan TGPF untuk menuntaskan kasus penembakan Pendeta Yeremia.

“Kami memahami bahwa TGPF memiliki tugas yang berbeda dengan aparat penegak hukum khususnya terkait kepentingan pembuktian hukum atau pro-justisia, namun tentu saja kami sangat menaruh harapan besar atas temuan TGPF,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, ada dugaan keterlibatan aparat dalam kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua. Dugaan tersebut merupakan salah satu hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah.

TGPF telah melakukan penyelidikan sejak 7 hingga 12 Oktober 2020 atau sekitar dua pekan pasca-insiden penembakan.

“Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat. Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Mahfud menegaskan, temuan fakta yang diperoleh TGPF didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia memastikan, pemerintah akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan hukum pidana maupun hukum administrasi negara. Selain itu, Mahfud meminta Polri dan Kejaksaan menuntaskan kasus penembakan tersebut dengan tidak pandang bulu. Kemudian, ia meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal proses penegakan hukum.

“Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Mahfud.

TNI sebelumnya menuding anggota KKB sebagai pelaku penembakan. Namun, Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Sebby Sambon membantah dan menyebut Pendeta Yeremia tewas dibunuh aparat TNI.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal juga membantah tuduhan bahwa TNI menjadi pelaku penembakan terhadap Pendeta Yeremia. Kamal beralasan, tidak ada pos TNI di Hitadipa. Menurut dia, apa yang disampaikan Jubir TPNPB tidak berdasar dan hanya ingin memperkeruh suasana.

//delegasi(kompas)

Komentar ANDA?