Kupang, Delegasi.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mewanti-wanti pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk tidak mempolitisir kasus bank NTT yang melibatkan Mantan Dirut Bank NTT, Daniel Tagu Dedo sebagai saksi dalam perkara. Sebab Daniel Tagu Dedo adalah salah satu calon Gubernur NTT 2018.
Menurut Salestinus, kedatangan Daniel Tagu Dedo untuk diperiksa sebagai Saksi dalam perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi NTT adalah bentuk pertanggungjawaban moral kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat perangkat lunak IT dan Microsoft Lisensi Kantor Bank NTT. Proyek dengan nilai Rp 4,3 miliar itu diluncurkan tahun 201,5 dengan perkiraan kerugian negara Rp. 2,2 miliar.
“Setiap orang, siapapun dia wajib hukumnya menjadi saksi jika dipanggil menjadi saksi. guna membuat terang peristiwa pidananya serta untuk menemukan siapa pelaku tindak pidananya,” tandas Salestinus dalam pres rilisnya yang diterima delegasi.com, Kamis (31/8/2017) . Namun Salestinus mempertanyakan apakah pemanggilan Daniel Tagu Dedo sebagai saksi adalah murni untuk kebutuhan penyidikan atau sekedar memenuhi pesanan pihak-pihak tertentu untuk mempolitisasi proses hukum demi memberi stigma buruk terhadp Daniel Tagu Dedo?
“Iniah yang harus diklarifikasi, karena ini menyangkut nama baik kejati NTT dan Daniel Tagu Dedo yang saat ini beritikad mengikuti kontestasi Pilgub di NTT 2018,” kata Salestinus.
Menurut Salestinus, pertanggungjawaban Daniel Tagu Dedo dalam dugaan tindak pidana korupsi adalah kesediaan menjadi saksi. Dan kesediaan itu sudah dipenuhinya bebeerapa waktu yang lalu. Tidak itu saja, Daniel Tagu Dedo juga mendorong Kejaksaan Tnggi NTT mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi dimaksud dan mendorong Bank NTT untuk menuntut pihak-pihak lain di luar Bank NTT yang merugikannBank NTT.
“Ini adalah bagian dari tanggungjawab moril Daniel Tagu Dedo bukan saja membantu Penyidik dengan memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, tetap mendorong Bank NTT mrnuntut pihak ke tiga yang telah merugikan Bank NTT,”katanya.
Karena itu menurut Salestinus, keberadaan Daniel Tagu Dedo di Kejati NTT sebagai saksi bukan sebagai orang yang sedang dimintai pertanggung jawaban pidana atau menjadi tersangka ataun terdakwa, tetapi semata-mata membantu aparat kejaksaan menemukan kebenaran materil sebuah perkara pidana.
“Inilah sisi positif seorang saksi dalam sebuah perkara pidana termasuk Daniel Tagu Dedo yang membantu penyidik membuat terang perkara yang sedang dalam Penyidikan,”tandasnya. Namun Yang paling penting dalam kasus ini menurut Salestinus, yang harus diperjelas justru posisi kejati NTT. Ketika memanggil Daniel Tagu Dedo. Sebab saat ini beliau sedangn dalam penjaringan dan penyaringan di Pilgub NTT 2018. Dimana Daniel Tagu Dedo salah satu bakal calon Gubernur NTT.
“Kejaksaan Tinggi NTT tidak boleh terjebak dalam keinginan pihak tertentu yang mencoba mempolitisasi pemanggilan Daniel Tagu Dedo guna keperluan “black campaigne” bagi mereka yang berkehendak tidak baik dalam mewujudkan persaingan tidak sehat dengan cara-cara yang tidak fair.//delegasi (hermen)