KUPANG, DELEGASI.COM – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan bantuan dana subsidi sebesar Rp4,7 miliar bagi pelaku usaha wisata yang rajin dan patuh dalam membayar pajak di daerah ini, kata Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore.
Jefri di Kupang, Selasa, (27/10) mengatakan hal itu terkait upaya pemerintah Kota Kupang dalam mendorong percepatan pembangunan usaha ekonomi di daerah ini.
Ia mengatakan, dana sebesar Rp4,7 miliar itu sebagai dana subsidi dari pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membantu pelaku usaha perhotelan, restoran dan rumah makan yang disiplin dalam membayar pajak daerah.
Menurut dia, dana bantuan itu diberikan sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha jasa di Kota Kupang yang terdampak pandemi COVID-19 serta taat dalam membayar pajak daerah.
“Dana sebesar Rp 4,7 miliar itu diberikan kepada para pelaku usaha wisata yang rajin bayar pajak, sedangkan yang tidak rajin membayar pajak tentu tidak mendapat bantuan subsidi pemulihan ekonomi dari pemerintah,” kata Jefri.
Ia berharap para pelaku usaha yang mendapatkan bantuan dana subsidi pemulihan ekonomi itu dapat mengelola anggaran yang diterima untuk mengembangkan usaha agar geliat ekonominya usahanya kembali bertumbuh.
Sementara itu Kadis Pariwisata Kota Kupang, Yanuar Dally mengatakan, bantuan dana subsidi sebesar Rp4,7 miliar itu untuk pelaku usaha yang rajin membayar pajak hotel dan restoran.
“Untuk mendapatkan bantuan ini juga syaratnya harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang wajib dimiliki semua usaha pelaku wisata,” kata Yanuar Dally.
Ia mengatakan, alokasi dana yang diterima setiap hotel dan restoran tergantung pada besaran pajak yang dibayarkan setiap tahun oleh para pelaku usaha.
//delegasi(ANT)