KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka Rp 10,8 M dan DAK TTU Rp 47,5 M

  • Bagikan
Gedung KPK RI //Foto: ISTIMEWA

KUPANG, DELEGASI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Benih Bawang Merah tahun 2019 di Kabupaten Malaka Rp 10,8 M dan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten TTU Rp 47,5 M tahun 2007.

 

Demikian dikatakan Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Araksi), Alfred Baun kepada tim media ini Kupang, Sabtu (5/9/20) sore.

 

“Dalam waktu dekat ini, KPK akan melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Benih Bawang Merah dan proyek DAK Pendidikan TTU Rp 47,5 M,” ujarnya.

 

Menurut Alfred, Araksi bertemu langsung dengan pimpinan KPK di Jakarta untuk meminta KPK mengambilalih penanganan kasus korupsi proyek Bawang Merah di Kabupaten Malaka tahun 2018 senilai Rp 10,8 Milyar yang hingga saat ini masih ‘tersangkut’ di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

 

“Penanganan dua kasus korupsi yang diduga melibatkan dua orang bupati dan seorang mantan anggota DPR RI ini terkesan ‘berjalan di tempat’. Karena itu, kami langsung meminta KPK untuk melakukan supervisi dan mengambil alih pengungkapan 2 kasus dugaan korupsi tersebut,” tandasnya.

 

Alred menjelaskan, penanganan kasus Bawang Merah di Malaka yang merugikan negara sekitar Rp 3,9 Milyar (sesuai temuan BPK RI, red) masih ‘tersangkut’ di Kejati NTT alias masih P-19.

 

“Kasus ini tidak bisa P-21 (dinyatakan lengkap untuk disidangkan, red) karena mandeg di Kejati. Sebab Jaksa Penunjut Umum (JPU) memberikan petunjuk yang sama dan aneh-aneh. Walaupun sudah dipenuhi penyidik Polda, namun JPU masih memberikan petunjuk yang sama pula,” ungkapnya.

 

Akibat mandegnya kasus tersebut, lanjut Alfred, penyidik Polda NTT terpaksa melepaskan 9 orang tersangka kasus bawang merah.

 

“Penyidik Polda terpaksa memberikan penangguhan penahanan untuk menghindari tersangka bebas demi hukum karena kasusnya tak kunjung P-21. Bahkan tersangka baru (yang ditetapkan sesuai petunjuk JPU, red) ditidak ditahan Penyidik Polda karena 9 orang tersangka pertama belum P-21,” ungkapnya.

 

Bahkan informasi, lanjutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh Araksi, diduga JPU ‘bermain mata’ untuk meloloskan tersangka kunci yang memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Malaka.

 

“Diduga JPU memberikan petunjuk lisan kepada penyidik Polda NTT untuk melakukan SP3 terhadap 3 orang tersangka kunci kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih bawang merah yang adalah keluarga Bupati Malaka. JPU tidak lagi mengacu pada prosedur hukum tetapi diduga lebih mengutamakan masukan politik,” bebernya.

 

Selain itu, lanjut Alfred, Araksi juga meminta KPK untuk melakukan supervisi dan mengambil alih dugaan korupsi proyek DAK Kabupaten TTU tahun 2017 senilai Rp 45,7 Milyar.

 

Penanganan kasus-kasus tersebut oleh Polda NTT terkesan lambat, sehingga sampai saat ini kasus-kasus tersebut belum dinyatakan P21.
Alred berharap, kedatangan KPK dalam waktu dekat ini akan melakukan supervisi total terhadap kasus dugaan korupsi proyek Bawang Merah Malaka dan Proyek DAK TTU.

 

“KPK itu adalah lembaga tertinggi dalam pengungkapan kasus korupsi paling tinggi di Republik ini. Araksi menaruh harapan penuh kepada KPK untuk mengungkap kasus korupsi di NTT. Karena jika KPK yang adalah satu-satunya lembaga terakhir di Negara ini yang diharapkan serius menindak tegas tindak kejahatan korupsi. Kalau KPK tidak bisa berbuat apa-apa, maka sebaiknya KPK dibubarkan saja,” ujarnya.

 

Alfred menambahkan bahwa kehadiran KPK dalam satu atau dua hari ke depan untuk merespon laporan-laporan Araksi terkait kasus-kasus korupsi lainnya yang sudah dilaporkan Araksi.

 

Beberapa diantaranya seperti; dugaan kasus korupsi Proyek Pembangunan Rumah Dinas Bupati Malaka senilai Rp 5 Milyar yang dialihkan untuk membangun rumah pribadi Bupati Malaka (Rumah Kuning, red), Proyek Lampu Sehen senilai Rp 8,6 Milyar, dan hibah anggaran senilai Rp 50 Milyar yang diduga mengalir ke sekolah/yayasan sekolah milik Bupati Stef Bria Seran.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah senilai Rp 10,8 M di Kabupaten Malaka dilaporkan Araksi ke Polda NTT. Araksi juga memberikan bukti tambahan berupa LHP BPK RI kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.

 

Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut serta menahan 9 orang tersangka. Penyidik Polda NTT telah beberapa kali melimpahkan berkas perkara kasus tersebut kepada JPU Kejati NTT tapi dikembalikan dengan petunjuk yang aneh-aneh. Akibatnya, Penyidik Polda NTT terpaksa menangguhkan penahanan 9 orang tersangka kasus bawang merah tersebut.

 

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi DAK TTU TA 2007, Araksi telah melaporkan Bupati TTU, RSF dan Isterinya, KM (mantan anggota DPR RI dari Nasdem, red) ke penyidik Polda NTT terkait pelaksanaan proyek DAK Bidang Pendidikan TA 2007 senilai Rp 47,5 M pada tanggal 5 Mei 2020.

 

Araksi juga menyerahkan nama 4 perusahaan yang diduga digunakan KM untuk melaksanakan proyek pengadaan buku, yakni CV TN senilai Rp 2 M, CV ODG senilai Rp 1,8 M, dan CV TS, senilai Rp 1,3 M.

 

Selain itu, Araksi juga telah menyerahkan 35 nama orang saksi yang diduga mengetahui penyalahgunaan dana DAK tersebut kepada penyidik Polda NTT. Penyidik Polda NTT telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Namun hingga saat ini belum jelas kelanjutannya.

delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan