Hukrim  

KPK Apresiasi Putusan Pencabutan Hak Politik Marianus Sae

Avatar photo
Bupati Ngada Non Aktif, Marianus Sae//foto: DetikNews
Jakarta, Delegasi.Com – Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Bupati Ngada non aktif, Marianus Sae. Dirilis detiknews, Pengadilan Tipior Surabaya juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun kepada Marianus.
KPK, lembaga yang menangani kasus Marianus, mengapresiasi putusan tersebut.
KPK menilai putusan Pengadilan Tipikor Surabaya proporsional.

“Jika dibanding dengan tuntutan, putusan tersebut relatif proporsional. Tuntutan KPK yakni pidana penjara 10 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik 5 tahun,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Minggu (16/9/2018).

KPK secara khusus mengapresiasi putusan pencabutan hak politik kepada Marianus. Menurut Febri, secara garis besar tuntutan Jaksa KPK terhadap Marianus dikabulkan oleh majelis hakim.

“KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik pada terdakwa Marianus Sae, Bupati Ngada non aktif.

Secara umum, seluruh dugaan penerimaan yang didakwakan KPK baik suap ataupun gratifikasi telah dinyatakan terbukti oleh hakim,” terang Febri.

Marianus dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 5,783 miliar dan gratifikasi Rp 875 juta terkait proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Uang haram tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pilkada.

KPK menilai kasus Marianus membuktikan belum bersihnya proses politik di Tanah Air.
KPK berharap putusan terhadap Marianus ini dapat menjadi pertimbangan hakim lain.

“Hal ini menambah deretan fakta, masih belum bersihnya proses politik kita dari korupsi. Komitmen bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik melalui politik yang bersih semestinya dilakukan secara serius oleh seluruh pihak, tidak saja terkait pilkada, tetapi juga pemilihan legislatif yang akan berjalan ke depan,” papar Febri.

“Khusus untuk pencabutan hak politik, KPK berharap tuntutan dan hukuman terhadap pelaku korupsi di sektor politik ini bisa lebih luas diterapkan dalam semua proses hukum kasus korupsi hingga di pengadilan,” sambungnya. //delegasi(detiknews/hermen)

Komentar ANDA?