KUPANG, DELEGASI.COM – Kasus dugaan korupsi proyek bawang merah senilai Rp 10,8 Milyar di Kabupaten Malaka adalah tindak pidana korupsi yang harus segera diselesaikan Kejati NTT. Diharapkan Kejati NTT melakukan penanganan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Tim Koordinasi dan supervisi KPK di Kejati NTT setelah melakukan gelar perkara bersama Polda NTT dan Kejati NTT pada Kamis (10/13/2020).
“Kasus bawang merah Malaka data-data sudah lengkap tinggal saja Jaksa menentukan waktu untuk melakukan sidang untuk menggelar perkara,” ujarnya.
Menurut Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Jaksa Peneliti yang menentukan proses penyelesaian kasus dugaan korupsi proyek bawang merah Malaka, karena kasus tersebut sudah dipercayakan kepada Kejati NTT.
Kasus bawang merah Malaka, lanjutnya, secara hukum unsur-unsurnya sudah lengkap (sudah memenuhi unsur dugaan tipikor, red). Tinggal saja Kejaksaan Tinggi melakukan sidang saja. “Penanganan perkara itu kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan. Proses perkara itu sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuhnya.
Ketua Tim KPK menambahkan, bahwa KPK juga mendorong proses penanganan kasus bawang merah berjalan sesuai dengan hukum berlaku. “Mana yang belum lengkap perlu dikoordinasikan untuk dilengkapi, supaya penanganannya berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Karena segala perkara dipertimbangkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Kehadiran KPK di NTT, kata Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, untuk mendorong Polda NTT bersama Kejati NTT memproses perkara-perkara yang belum selesai. Termasuk perkara bawang merah Malaka. “Berkas perkara lengkap langsung P 2,” bebernya.
Sementara itu, menanggapi gelar perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bawang Merah Malaka oleh KPK bersama Kejati NTT dan Polda NTT, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI), Alfred Baun mengatakan bahwa kehadiran KPK di NTT telah meluruskan benang kusut proses penyelesaian kasus dugaan korupsi bawang merah Malaka selama ini.
“Saya berterima kasih kepada KPK, Kejati NTT dan Polda NTT karena tepat tanggal 10 Desember 2020 ini, benang kusut yang ditunggu-tunggu sudah diluruskan,” ungkap Alfred Baun.
Seperti pantauan tim media ini, Tim KPK yang hadir dalam gelar perkara di Kejati NTT berjumlah 5 orang, ditambah sejumlah tim penyidik Polda NTT dan Kejati NTT. Hadir juga Ketua (ARAKSI), Alfred Baun bersama anggota Araksi.
//delegasi(tim)