Polkam  

KPK Kembali Panggil Setnov Jadi Saksi Korupsi e-KTP

Avatar photo
Novanto
KPK kembali memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, Senin (13/11). (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)

Jakarta, Delegasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto besok, Senin (13/11). Pria yang karib disapa Setnov bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dirilis CNN Indonesia, Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

“Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) Senin,” kata Juru Bicara KPK Febri Dainsyah lewat pesan singkat, Minggu (12/11).

Febri mengatakan, setelah melakukan penahanan Anang pada Kamis (9/11), penyidik lembaga antirasuah masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi untuk penyidikan Anang.

“Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengamini pihaknya telah menerima surat dari penyidik KPK. Namun dia belum bisa memastikan apakah kliennya tersebut akan memenuhi panggilan ketiga sebagai saksi untuk Anang.

“Ada (surat panggilan dari KPK), iya (diperiksa) saksi,” kata Fredrich dikonfirmasi terpisah CNNIndonesia.com.

Dengan demikan ini merupakan panggilan ketiga Setnov sebagai saksi untuk penyidikan Anang. Pada panggilan pertama, Setnov mangkir karena urusan tugas ke daerah. Pada panggilan kedua, dia kembali tak hadir dengan alasan KPK belum mendapat izin Presiden Joko Widodo.

Pada Jumat (10/11) lalu, KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka Setnov dalam kasus korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Ini merupakan kedua kalinya mantan Ketua Fraksi Golkar ditetapkan tersangka.

Setya Novanto bersama tim kuasa hukum saat ini masih mempelajari surat dari KPK soal penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Setnov mengaku belum memikirkan upaya gugatan hukum lewat jalur praperadilan –yang sempat memulihkan namanya dari status tersangka.

“Saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja baru saya terima dan dipelajari,” kata Novanto di kantor DPP Partai Golkar, bilangan Jakarta Barat.

Setya Novanto menyerahkan sepenuhnya urusan dengan KPK ke tim kuasa hukum yang telah memenangkan dia di praperadilan. Dia pun mempertanyakan KPK yang kembali menetapkan tersangka meski praperadilan telah menggugurkan keputusan sebelumnya.

“Praperadilan sudah menang kenapa masih dilakukan kembali. Tapi semua sudah saya serahkan,” ujarnya.//delegasi(CNN/hermen)

 

 

Komentar ANDA?