Hukrim  

KPK Mulai Endus Jejak Novanto Selain di Kasus e-KTP

Avatar photo
Setya Novanto //foto: detiknews
Jakarta, Delegasi.Com – KPK mulai menelusuri jejak mantan Ketua DPR Setya Novanto selain dalam kasus korupsi e-KTP.  Dirilis Detiknews.com Jumat pekan lalu, penelusuran itu antara lain pada kasus dugaan korupsi proyek Bakamla dan PLTU Riau-1.

“Sejauh apa fakta-fakta yang muncul di persidangan sebagai sebuah kebenaran materiil serta sejauh apa bisa diuji bila memiliki nilai untuk pintu masuk pengembangan kasus, tentu menjadi bagian penting bagi KPK,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Jumat (5/10/2018) malam.

Nama Novanto memang disebut dalam kasus dugaan korupsi di luar e-KTP, antara lain pada kasus dugaan suap proyek pengadaan sateli monitoring dan drone Bakamla dengan terdakwa Fayakhun Andriadi.

Dalam sidang kasus Bakamla, Fayakhun mengaku pernah memberikan duit SGD 500 ribu kepada Novanto dengan perantara stafnya, Agus Gunawan. Duit itu kemudian diserahkan kepada Novanto lewat keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Namun Fayakhun tak menjelaskan secara terperinci asal duit tersebut. Dia hanya mengatakan uang itu diberikan atas inisiatif dirinya karena tahu Novanto sedang pusing menjelang Rapimnas Golkar.

“Itu inisiatif saya. Saya tahu Ketum (Golkar Setya Novanto) pusing mau rapimnas,” ujar Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Novanto kemudian membantah telah menerima duit tersebut. Sambil bercanda, dia mengatakan Fayakhun pelit.

“Beliau (Fayakhun) pelit, ha-ha-ha…. Nggak ada itu (bagi-bagi duit),” ujar Novanto.

Sebenarnya nama Novanto bukan pertama kalinya disebut dalam sidang kasus Bakamla. Saat persidangan kasus Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan, nama Novanto turut disebut. Nama Novanto kali itu disebut setelah jaksa menunjukkan percakapan Fayakhun dengan Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief. Ada kode SN, yang kemudian disebut Erwin sebagai Setya Novanto.

Selain dalam kasus Bakamla, nama Novanto muncul dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Dalam dakwaan Johannes B Kotjo, Novanto disebut bakal mendapat jatah USD 6 juta dari proyek tersebut.

Kotjo didakwa menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1.

Untuk melancarkan aksinya, Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu. Dia akhirnya menggandeng perusahaan asal China, Chec Ltd, dengan kesepakatan fee 2,5 persen atau USD 25 juta.

Sebagian uang itu atau sekitar USD 6 juta bakal dikantongi Kotjo. Sisanya direncanakan Kotjo untuk dibagi-bagikan kepada sejumlah orang. Berikut ini daftarnya:
1. Setya Novanto diberi jatah USD 6 juta
2. Andreas Rinaldi diberi jatah USD 6 juta
3. Rickard Philip Cecile diberi jatah USD 3,1 juta
4. Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudy atau Rudy Herlambang, diberi jatah USD 1 juta
5. Chairman Blackgold Natural Resources, Intekhab Khan, diberi jatah USD 1 juta
6. Direktur PT Samantaka Batubara, James Rijanto, diberi jatah USD 1 juta
7. Pihak-pihak yang lain membantu diberi jatah USD 875 ribu

Jaksa mengatakan Kotjo sempat bertemu dengan Novanto dengan maksud meminta bantuan dipertemukan dengan pejabat PT PLN. Sebab, Kotjo belum mendapat tanggapan atas permohonannya untuk mendapatkan proyek itu. Novanto kemudian mengenalkan Kotjo kepada Eni.

KPK juga pernah memeriksa Novanto sebagai saksi dalam kasus ini. Menurut KPK, Novanto mengetahui pembahasan fee proyek PLTU Riau-1. Saat itu Novanto mengaku tidak terlibat dalam proyek PLTU Riau-1 karena sudah berada di penjara.

//delegasi(detiknews/hermen)

Komentar ANDA?