KPK Periksa 108 Saksi untuk Tersangka Setya Novanto dalam Kasus e-KTP

  • Bagikan
Kasus NoVanto
Setya Novanto dikerumuni Awak Media.//foto :tribunnews.com

Jakarta, Delegasi.com – ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan persiapan dan strategi dalam menghadapi tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dirilis tribunnews.com, setidaknya ada 108 saksi yang telah diperiksa penyidik KPK demi membuat terang kasus yang menyeret nama Setya Novanto, yang juga Ketua DPR RI tersebut.

“‎Kami yakin dengan bukti yang kami miliki di kasus ini. Sampai dengan saat ini ada 108 saksi yang diperiksa untuk tersangka SN. Mulai dari anggota DPR atau mantan anggota DPR, kemudian ada pegawai dan pejabat Kementerian Dalam Negeri, ada advokat. ada notaris, ada dari BUMN yamg terkait dengan tender ini dan sejumlah pihak swasta lainnya,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (6/9/2017).

Menurut Febri, dari ‎pemeriksaan saksi itu, pihaknya semakin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat. Apalagi proses persidangan untuk terdakwa yang lain Andi Narogong sedang berjalan di Pengadilan.

Banyak fakta baru yang terungkap di sana, terutama terkait dengan indikasi transaksi keuangan atau aliran dana, sehubungan dengan kasus e-KTP. “Kontruksi ‎kasus e-KTP semakin kuat. Jadi kami tidak ragu menghadapi praperadilan tersebut, nanti kami lihat kembali surat suratnya kalo sudah diterima KPK. Termasuk kapan waktu sidang perdana praperadilan,” tambah Febri.

Diketahui, Setya Novanto melalui Tim Advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menanganai praperadilan yakni hakim Chepy Iskandar. ‎Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar.//delegasi(tribunnews/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan