Kupang , Delegai com. – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI bekerjasama dengan Inspektorat Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Wilayah II mencatat sebanyak 79 kasus terindikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Ada 79 kasus penyimpangan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di sela- sela acara Rakor KPK bersama Pemprov NTT di Kupang, kepada NTTTERKINI.COM Rabu, 30 November 2016.
Kasus yang terindikasi korupsi itu, menurut dia, sedang dalam proses supervisi sesuai standar KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi secara terintegrasi. Sedangkan sebanyak 48 kasus telah dilakukan penyelidikan, dan sisanya dilimpahkan ke Depdagri sebagai proses pencegahan oleh KPK.
Inspektorat Depdagri Wilayah II, Sastri Yunizarti Bakry mengatakan pencegahan dan penindakan korupsi secara terintegrasi menjadi titik tumpu untuk mengurangi angka kasus korupsi, selain melakukan upaya dalam meningkatkan komitmen anti korupsi serta tata kelola pemerintah yang bisa berjalan bersih, transparan dan akuntabel. “Kami harus berkomitmen lagi dalam memberantas korupsi, dengan fokus terhadap pencegahan dini,” katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi, koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi terhadap penyelenggara pemerintah daerah di NTT terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan diantaranya aspek perencanaan yakni ketidakselarasan dokumen perencanaan pembangunan dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Belum ada transparansi proses perencanaan dan partisipasi publik, penentuan dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum sesuai dengan potensi yang ada dan besaran anggaran belum sesuai pula dengan standar anggaran belanja. ”Permasalahan inilah yang selalu muncul dari waktu ke waktu” tegasnya.//delegasi.nttterkini.com