Sosbud  

KPPN Sudah Salurkan Rp2,2 Triliun DAK Fisik dan Dana Desa di NTT

Avatar photo
dana desa
//foto Ilustrasi

Kupang, Delegasi.com – Realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa di NTT tahap pertama hingga 15 Juni lalu oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) daerah sudah mencapai Rp2,2 triliun. Dengan rincian DAK Fisik Rp851,8 miliar lebih dan Dana Desa Rp1,381 triliun lebih.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, I Nengah Gradug sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Selasa (20/6). Gradug mengatakan, penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dimaksud melalui enam KPPN di NTT yakni KPPN Kupang, Ende, Waingapu, Ruteng, Atambua dan Larantuka. Sebelumnya penyaluran dana kedua item itu dilaksanakan secara terpusat oleh Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan melalui KPPN Jakarta II. Perubahan mekanisme penyaluran ini untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi dan efektivitas monitoring evaluasi (Monev). “Kita berharap pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan target output yang direncanakan melalui proses verifikasi administrasi dan output oleh wakil Kementrian Keuangan yang secara langsung berada dekat dengan lokasi di daerah (KPPN),” kata Gradug. Menurutnya, efesiensi penyaluran juga karena Pemda menyampaikan laporan ke KPPN setempat dan proses verifikasi laporan dapat lebih cepat. Selain itu dapat mengurangi resiko keterlambatan penyampaian laporan. Perubahan mekanisme ini juga bertujuan meningkatkan good governance karena verifikasi laporan penyerapan dan capaian output dapat dipantau langsung oleh KPPN. Untuk memastikan lancarnya proses dimaksud, lanjut Gradug, enam KPPN di Provinsi NTT juga sudah mengadakan pelatihan teknis (training) Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) bagi operator pemda yang ditunjuk langsung oleh kepala daerah. Penguasaan aplikasi ini menjadi keharusan penyaluran dana tahap berikutnya karena verifikasi dan pelaporan mensyaratkan arsip data komputer. Ia menyampaikan, dokumen pendukung yang harus dilengkapi pemerintah daerah saat menyampaikan permohonan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) antara lain, Perda mengenai APBD TA berjalan, Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per-bidang TA sebelumnya. Selanjutnya DJPK segera menerbitkan rekomendasi penyaluran ke KPPN. Paling lambat tiga hari kerja setelah mendapat rekomendasi itu, KPPN menyalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). “Semua Bidang DAK Fisik sudah direalisaikan pada tahap satu sesuai ketentuan sebesar 30 persen dari pagu. Nominal terbesar ada pada bidang jalan sebesar Rp186, 6 miliar lebih, bidang kesehatan sebesar Rp176,2 miliar lebih. Bidang Kesehaan dan KB Rp115, miliar lebih. Pendidikan Rp77,7 miliar lebih. Kesehatan (Rrumah sakit rujukan dan pratama) sebesar Rp56, 1 miliar lebih,” papar Gradug. Ia berharap, realisasi tahap dua dapat berjalan lancar sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2017 mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, bahwa realisasi dana di RKUD telah mencapai 75 persen dan sudah ada outputnya. Selanjutnya disebutkan Dana Desa yang telah disalurkan sebesar Rp1,38 trilyun untuk 20 kabupaten. Dari 21 kabupaten penerima Dana Desa, KPPN belum menerima rekomendasi penyaluran dari DJPK untuk kabupaten Sabu Raijua. Penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD tahap Pertama dilaksanakan Maret-Juli sebesar 60 persen. Gradug menambahkan, realisasi tahap kedua Dana Desa sebesar 40 persen dilaksanakan bulan Agustus. Persyaratannya, laporan realisasi penyaluran Dana Desa paling kurang 90 persen telah disalurkan ke Rekening Kas Desa, Laporan Konsolidasi realisasi penyerapan minimal 75 persen dan capaian output minimal 50 persen dari Dana Desa tahap pertama.//delegasi(hermen/ger)

Komentar ANDA?