Polkam  

KPU Ingatkan Saat Kampanye Hanya Usung Visi, Misi dan Program

Avatar photo
Komisioner KPU NTT, Yosafat Koli

Kupang, Delegasi.Com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan partai politik pengusung, tim sukses dan tim pemenang pasangan calon gubernur-wakil gubernur  2018 untuk mengusung visi, misi dan program kerja calon saat kampanye nanti.

“Semua sudah diatur. Dari model kampanye sampai alat peraga kampanye, dari debat publik hingga kampanye media,” kata Komisioner KPU NTT, Yosafat Koli dalam rapat pembahasan tentang kampanye yang digelar KPU NTT bersama partai politik, tim penghubung, dan tim sukses di Aula KPU NTT, Selasa (23/1).

Yosafat menyampaikan, tahapan kampanye dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018 yang didahului dengan deklarasi kampanye damai.  Selaku penyelenggara pemilu, KPU NTT berharap agar isi kampanye itu tentang visi, misi dan program kerja dari para calon.

“Walau tahapan kampanye baru dimulai pada 15 Februari 2018, tetapi sekarang di media-media, terutama media sosial sudah ramai sekali,” ungkap Yosafat.

Ia menegaskan, kampanye media baru dimulai pada 10- 23 Juni 2018. Kalau sekarang sudah banyak tulisan di koran-koran, itu nanti menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT.

Komisioner KPU NTT lainnya, Thomas Dohu juga mengingatkan tentang model dan isi alat peraga kampanye. Sebagai penyelenggara, KPU mengingatkan format B yang menyertakan partai politik pengusung, maka partai politik itulah yang akan muncul dalam desain alat peraga kampanye baik itu baliho, spanduk, umbul-umbul maupun liflet.

“Sehingga tidak ada lagi  desain-desain alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” ungkap Thomas.

Soal tim kampanye, Thomas menegaskan kepada tim pemenangan keempat pasangan bakal calon agar hanya nama- nama tim kampanye yang telah dimasukkan ke KPU NTT itulah yang akan melakukan kampanye dalam tahapan kampanye nanti.

Minimal tim pemenangan yang telah memasukkan nama-nama tim kampanye dari provinsi, kabupaten bahkan kecamatan ke KPU NTT, merekalah yang akan melakukan kampanye sebagaimana alokasi waktu yang telah ditentukan.

“Tiidak boleh ada orang lain lagi yang melakukan kampanye selain dari nama-nama yang telah dimasukkan di KPU NTT, tandas Thomas.//Delegasi (juan pesau)

Komentar ANDA?