DELEGASI.COM, KUPANG – Sejak KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur membuka tahapan penyerahan persyaratan dukungan bakal calon anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) NTT pada 16 – 29 Desember 2022, sebanyak 24 bakal calon anggota DPD Dapil NTT saat ini sudah memiliki hak akses/memiliki aplikasi akun silon.
BACA JUGA: Harga Bumbu Dapur di Pasar Inpres Ruteng Mulai Naik
Demikian dikatakan Komisioner Pelayanan Teknis KPU NTT Lodowyk Fredrik kepada wartawan di Kupang, sebagaimana dilansir Pos Kupang, Rabu 21 Desember 2022.
Ia mengatakan, dari 24 bakal calon yang sudah memiliki hak akses, baru tiga orang yang hampir memenuhi syarat.
“Sudah ada 24 orang bakal calon Anggota DPD yang memiliki hak akses. Baru 3 orang yang hampir memenuhi persyaratan,” sebut Lodowyk Fredrik di Kupang, Rabu 21 Desember 2022.
BACA JUGA: Aliansi RSUD Larantuka Lanjutkan Perjuangan Dana Nakes Covid ke KPK
Dijelaskan, dari 24 bakal calon DPD itu, enam di antaranya perempuan, yaitu Ir Sarah Lery Mboeik, Hilda Manafe, dr Asyera RA Wundalero, Siti Saudah Mustafa, Maria Caecilia Stevi Harman, Sophia Maria Oliva Lau, SPd, MSi dan Nur Aini Abdurahman Rodja, SPd.
Hilda Manafe dan Asyera RA Wundalero diketahui saat ini menjadi anggota DPD RI periode 2019-2024. Abraham Paul Liyanto dan Angelius Wake Kako juga kembali menncalonkan diri.
Menurutnya, setiap calon minimal memiliki syarat 2000 pemilih atau minimal 50 persen dari jumlah kabupaten di NTT atau sekitar 11 kabupaten.
“Persyaratan tersebut akan diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Setelah di upload, para calon menyerahkan surat dukungan dan surat pernyataan dokumen yang ada di aplikasi Silon,” jelasnya.
Kemudian, setelah KPU menerima berkas dilakukan tahap pemeriksaan. “Jika lengkap atau memenuhi persyaratan dukungan minimal 2.000 kami terima dan akan dilakukan verifikasi administrasi.”
“Tetapi jika tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan untuk kemudian diperbaiki sampai tanggal 29 Desember pukul 23:59. Tidak boleh lewat dari situ,” tambahnya.
Ia mengatakan bahwa, pada tanggal 30 Desember 2022 sampai tanggal 12 April 2023, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tahap awal untuk mengecek berkas kegandaan.
“Ada ganda identik, ganda potensial dan ada ganda antara calon. Ganda identik artinya semua identitas dan nomor induknya sama, kami akan menghitungnya satu. Ganda Potensial, nomor identitasnya sama walaupun orang berbeda, kami akan melakukan penelusuran,” jelasnya.
Sementara ganda antara calon, satu orang ada lebih dari satu calon. KPU akan melakukan klarifikasi, yang benar dukung calon A atau B.
“Setelah itu semua selesai kami akan turun ke Kabupaten/kota sesuai asal usulnya, yang akan dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi. Apakah cocok yang di Input di aplikasi dengan yang di KTP,” tandasnya.
Untuk itu, Lodowyk Fredrik meminta agar para bakal calon DPD untuk segera memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Berikut nama-nama bakal calon anggota DPD RI Dapil NTT yang sudah memiliki akun Silon:
– Ir Sarah Lery Mboeik
– Patje Oktofianus Tasuib, SSos
– Adnan Watan
– Ir Thomas Seran, MM
– Lukas Koa
– Hilda Manafedr
– Asyera RA Wundalero
– Hironimus Mawo Dopo
– Ferdinandus Hasiman
– Ir Abraham Liyanto
– Elyas Yohanis Asamau
– Siti Saudah Mustafa
– Ivan Raymond Rondo
– Angelius Wake Kako, SPd, MSi
– Drs Julianus Pote Leba, MSi
– Umbu Wulang Tanaamah Paranggi
– Maria Caecilia Stevi Harman
– Sophia Maria Oliva Lau, SPd, MSi
– Christopher Raymond Tannur
– Maksimus Ramses Lalangkoe, SSos, MSc
– Devis Abuimau Karmoy, MIKom
– Meilfrits Gaspersz
– Nur Aini Abdurahman Rodja, SPd
– Amos Aleksander Lafu, SH, MH.
//delegasi(*/hermen)