Kriteria Guru dan Tenaga Pendidik Non-PNS yang Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta

Avatar photo
Ilustrasi Gaji //Foto ISTIMEWA

JAKARTA, DELEGASI.COM– Guru dan Tenaga Pendidik Non-PNS akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta yang diterimakan sebanyak satu kali. Program BSU ini diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020).

Bantuan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS ini akan diberikan kepada 2 juta orang tenaga pendidik yang meliputi dosen, guru, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, serta administrasi non-PNS alias honorer. “Dosen, guru, non-PNS, guru kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi, serta operator sekolah termasuk dalam bantuan BSU,” ujar Nadiem seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Mereka yang menjadi penerima termasuk guru swasa, tenaga perpustakaan, laboratorium, tenaga administrasi, yang terdampak akibat pandemi.

Bagaimana kriteria guru dan tenaga pendidik yang mendapatkan bantuan Rp 1,8 juta ini?

Kriteria BSU Kemendikbud

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan guru dan tenaga honorer kependidikan ini. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi yakni:

1. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan

2. Warga Negara Indonesia

3. Tidak menerima bantuan subsidi Kemenaker

4. Tidak menerima bantuan semi-bansos yakni Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020

5. Bukan Pegawai Negeri Sipil

Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kemendikbud untuk para guru, dan tenaga kependidikan Non-PNS baik negeri maupun swasta ini menyasar 2.034.732 orang.

Rinciannya, 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Dokumen dan Cara Pencairan

Melansir dari laman Kemendikbud, untuk memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk setiap penerima BSU Kemendikbud.

Adapun cara pencairan bantuan untuk guru dan tenaga honorer kependidikan Non-PNS ini, mengecek dulu informasi rekening di laman GTK atau Pangkalan Data Dikti.

PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan dengan melakukan pengecekan melalui Info GTK di alamat (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalann Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU yakni:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Jika dokumen telah lengkap maka PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan pencairan dengan membawa dokumen yang disyaratkan untuk ditunjukkan ke petugas bank untuk diperiksa. Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

Komentar ANDA?