Kupang, Delegasi.Com – Jawaban Pemerintah Provinsi NTT via surat bahwa ada pergeseran anggaran proyek jalan dari Sumba Timur ke Kabupaten Kupang, memantik tanggapan kritis balik dari Fraksi Demokrat. Demokat mempertanyakan apakah etis proyek yang sudah ditender dan siap dikerjakan itu diajukan untuk dibahas lagi di APBD Perubahan.
“Kita memahami jawaban pemerintah melalui surat itu. Tapi apakah etis kalau proyek yang sudah ditender dan rekanan sudah menurunkan material di lokasi untuk kerja, baru pemerintah ajukan untuk bahas di perubahan. Apakah perlu diajukan lagi untuk dibahas,” tegas Ketua Fraksi Demokrat DPRD NTT, Wilson Rondo yang didampingi anggota Fraksi, Reni Marlina Un, kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).
Menurut Wilson, sesuai mekanisme anggaran maka seharusnya ada pembahasan lalu disepakati dulu baru proyek bisa dilaksanakan. “Nah sekarang kalau sudah begini maka mekanisme apa lagi yang harus dilakukan untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini. Kami khawatir ini bisa menjadi temuan hukum di kemudian hari,” kata Wilson, mengingatkan.
Ia menambahkan, pimpinan DPRD NTT telah mengagendakan untuk membahas jawaban pemerintah ini bersama seluruh anggota dalam forum rapat gabungan komisi. “Pimpinan janji akan bahas surat pemerintah itu dalam rapat gabungan komisi,” sebut Winston.
Winston juga berharap fraksi lain bisa menyatakan sikap politik pada pendapat akhir fraksi dalam paripurna yang akan digelar Jumat (21/6) malam.
“Fraksi Demokrat juga akan dorong Pansus untuk bisa persoalkan lebih lanjut kasus ini termasuk kasus lain seperti keluhan hilangnya anggaran untuk sekian km ruas jalan di Adonara, di Sabu Raijua dan berkurangnya dana untuk kelor. Pansus juga perlu karena pemerintah secara sepihak sudah alihkan anggaran. Harusnya tidak perlu melanggar aturan hanya untuk melebarlan jalan,” tegas politisi demokrat ini.
Diberitakan sebelumnya, setelah menjadi polemik serius di ruang publik NTT soal adanya pergeseran anggaran Rp 60 miliar yang disorot Fraksi Demokrat, Pemerintah Provinsi yang menghindar menjawab di sidang paripurna, akhirnya memberikan klarifikasi kepada DPRD NTT melalui surat No B.KEUDA.910.3/680.AK/VI/2019.
Surat yang ditujuhkan kepada Ketua DPRD NTT tertanggal 13 Juni 2019, dan diteken oleh Sekda NTT Ir Benediktus Polo Maing itu, tegas mengakui adanya pergeseran anggaran senilai Rp 60 miliar itu.
//delegasi(Hermen)