Kuasa Hukum Datangi Ditreskrimsus Polda NTT Minta Proses Hukum Kasus Nasabah Bank Bukopin Rp 3 Miliar

Avatar photo
Kuasa Hukum Rebeka Adu Tadak, Agustinus Nahak, SH, MH saat mendampingi kliennya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT guna mengupdate perkembangan kasus kliennya, Kamis, 10 Februari 2022. //Foto: Delegasi.com(hj)

DELEGASI.COM, KUPANG –  Kuasa Hukum nasabah Bank Bukopin, Rebeka Adu Tadak  mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda NTT, Kamis 10 Februari 2022.

Mereka  mendesak Ditreskrimsus Polda NTT untuk segera memproses kasus dugaan pembobolan rekening nasabah senilai tiga miliar rupiah (3M) di Bank Bukopin Cabang Kupang, dengan korban Rebeka Adu Tadak.

Demikian dikatakan Kuasa Hukum  Rebeka Adu Tadak, Agustinus Nahak, SH, MH saat menggelar jumpa pers usai mendampingi kliennya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT guna mengupdate perkembangan kasus kliennya, Kamis, 10 Februari 2022.

BACA JUGA:

Nasabah Rp 3 Miliar di Bank Bukopin Dihina Pihak Bank, Sebut Nasabah Abal Abal

“Kami sudah bersurat kepada bapak Kapolda tembusan bapak Kapolri dan Lembaga Penjamin Simpanan, terkait uang klien saya yang tidak ada ujungnya bahkan tidak ada pertanggungjawabannya. Tujuannya agar laporan klien saya kemarin di Ditreskrimsus Polda NTT yang ditutup itu di buka kembali,” jelas Agustinus Nahak.

Menurutnya, laporan kliennya di Ditreskrimsus Polda NTT perlu dibuka lagi karena kasus tersebut bukan hanya urusan  (Ditreskrimum) tapi juga merupakan urusan Ditreskrimsus karena berhubungan dengan pihak perbankkan.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan diskusi dengan Ditreskrimum Polda NTT, kasus kliennya sudah sampai pada tahap penyidikan.

BACA JUGA:

Terkait Raibnya Uang 3 M Milik Nasabah di Bank Bukopin, Pengacara JT Keberatan Jika Kliennya Jadi Tersangka Seorang Diri

Oleh karena itu, ia berharap pada Polda NTT agar siapapun yang terlibat, segera ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Kami minta pihak Polda NTT untuk membongkar kejahatan yang terstruktur dan sistematis ini. Kita berharap pihak-pihak yang terlibat ditetapkan tersangka dan ditahan supaya ada kepastian hukum bagi klien saya. “, pintanya.

Agustinus Nahak menduga, ada permufakatan jahat antara oknum dari pihak bank Bukopin dan pihak ke tiga yakni PT Mahkota sehingga uang kliennya tiba- tiba ditransfer ke PT Mahkota tanoa sepengetahuan kliennya.

Oleh karena itu ia meminta agar Bank Bukopin bertanggungjawab agar uang klienya dikembalikan ke Bank Bukopin.

BACA JUGA:

Simak 18 Fakta Kejahatan Bank Bukopin yang di Beberkan Nasabah Dibalik Pembobolan Rp 3 M

“Terkait uang klien saya, kita berharap agar uangnya bisa dikembalikan terutama ditransfer ke bank Bukopin  karena klien saya hanya kenal Bukopin dan tidak Kenal PT.Mahkota. Klien saya hanya punya hubungan hukum dengan bank  Bukopin,” tegas Nahak.

Lebih lanjut, Agustinus Nahak selaku kuasa hukum RAT sekali lagi meminta agar Polda NTT membongkar kasus ini supaya  terang-menderang, demi memberikan rasa aman dan menjaga tingkat kepercayaan nasabah untuk menyimpan uangnya di bank.

BACA JUGA:

Diduga Ada Komplotan Pembobolan Rekening Nasabah di Bank Bukopin Kupang, Begini Kronologinya!

“Sekali lagi kita minta bapak Kapolda Buka kembali kasus di Krimsus itu agar terang-menderang karena ini berhubungan dengan kemaslahatan banyak orang,”pintanya.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?