KUPANG, DELEGASI.COM – Pemindahan (transfer, red) uang milik nasabah Bank Bukopin an. Rebeka Adu Tadak sebesar Rp 3 Milyar ke rekening PT. Mahkota Properti Indo Permata (PT.MPIP) di BCA Cyber, bukan wewenang JT, melainkan merupakan otoritas Manajemen/Pimpinan Bank Bukopin. Sebab, uang Rp 3 Milyar itu merupakan jumlah yang sangat besar dan JT tidak memiliki wewenang dan otoritas untuk itu.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum JT, Fransisco Bernardo Bessi, SH., MH., CLA dalam jumpa pers di Resto Palapa Kupang pada Senin (17/05/2021), menanggapi pemberitaan media terkait Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah Bank Bukopin a/n Rebeka Adu Tadak sebesar Rp 3 Milyar yang diduga melibatkan kliennya, JT.
“Saya tekankan bahwa klien saya (JT) tidak punya wewenang atau otoritas untuk memindahkan uang sebanyak itu (Rp 3 Milyar, red) ke PT. Mahkota Properti Indo Permata. Itu uang banyak. Itu otoritas bank (otoritas Managemen Bank Bukopin Kupang, red),” tandasnya.
Baca juga:
Karyawan Bank Bukopin Cabang Kupang Diduga Bobol Rekening Nasabah Rp 3 Miliar
Diduga Ada Komplotan Pembobolan Rekening Nasabah di Bank Bukopin Kupang, Begini Kronologinya!
Terkait ada/tidaknya Surat Kuasa dari Rebeka Adu Tadak kepada JT untuk transfer uang sebesar Rp 3 Milyar ke PT.MPIP, kata Fransisco, hanya Bank Bukopinlah yang bisa menjelaskannya.
“Tentunya itu mekanisme bank (Bank Bukopin Kupang, red) dan yang bisa jelaskan itu ya pihak bank. Karena saya bukan kuasa hukum bank, saya tidak bisa bicara soal itu. Kalau dari ibu Jaqueline, lanjut Kuasa Hukum JT, Surat Kuasa dari ibu Rebeka (untuk Jaquiline, red) ada dan sudah disampaikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda NTT,” jelasnya.
Pengacara yang biasa disapa Sisco itu mengungkapkan, bahwa sebelumnya Rebeka Adu Tadak dan anaknya, Oci Adu sudah mengikuti sosialisasi tentang investasi di PT. MPIP dan mengetahui skema keuntunganya.
“Setelah lihat skemanya (skema investasi dan keuntungannya di PT. MPIP, red) kemudian dia mau, yang dibuktikan dengan tandatangannya (tanda tangan Rebeka Adu Tadak, red). Selain itu ada konfirmasi. Tidak mungkin perpindahan uang sebanyak itu (dari rekening Bukopin milik Rebeka Adu Tadak ke PT Mahkota Properti Indo Permata, red) tidak ada konfirmasi. Itu ada dan wajib,” tegasnya.
Menurut Sisco, ada bukti rekaman konfirmasi di Bank Bukopin. Bahkan Rebeka Adu Tadak pun sudah mendapatkan pembayaran bunga selama 2 bulan.
“Dia sudah terima uang bunga 2 bulan dari PT Mahkota Properti Indo Permata” katanya.
Sisco berpendapat bahwa proses pemindahan/tranfer uang dari Rekening Rebeka Adu Tadak ke rekening lain (PT. MPIP) merupakan hal yang sangat biasa sekali. Ada uang Rp 3 Milyar di rekening Rebeka, lalu ditransfer ke rekening lain, dan setelah itu kliennya (JT) tidak tahu lagi.
“Klien saya, ibu JT sama sekali tidak ikuti lagi prosesnya,” tegasnya.
Terkait hubungan JT dengan PT. MPIP, Fransisco Bessie mengklarifikasi bahwa JT bukan agen PT. MPIP, melain Bekerja di Bank Bukopin. Di PT. MPIP hanya sebagai pekerja lepas (freelancer).
“Ibu JT bukan agen dari PT.Mahkota (PT. MPI). Dia itu pekerja lepas dan di Mahkota (PT. MPIP, red) itu siapa saja boleh kerja buat PT. Mahkota,” tandasnya.
Kuasa Hukum JT itu pun meminta Rebeka Adu Tadak untuk menghentikan pemberitaannya di berbagai media terkait dugaan pembobolan rekeningnya sebesar Rp 3 Milyar oleh kliennya (JT).
“Saya minta berhentilah. Jangan kamu roadshow ke media dimana-mana untuk memberikan informasi atau berita yang kalau saya buka hari ini, akan membuat yang bersangkutan (Rebeka Adu Tadak) semakin malu,” tegasnya.
Seperti diberitakan oleh tim media ini sebelumnya (14/05/2021), diduga ada komplotan pembobolan rekening nasabah an. Rebeka Adu Tadak di Bank Bukopin Kupang sebesar Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah), yang diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan dan pimpinan Bank Bukopin Cabang Kupang.
Dugaan adanya komplotan pembobol rekening itu diungkapkan korban Rebeka Adu Tadak didampingi anaknya, Ibu Ochi Adu saat jumpa pers di bilangan Oepoi, Kota Kupang, Kamis (13/05/21).
“Uang saya tidak mungkin bisa keluar kalau hanya atas rekayasa JT. Dengan sistem kerja dan SOP (Standard Operasi dan Prosedur, red) bank yang ketat, tidak mungkin uang sebesar Rp 3 M bisa ditransfer keluar rekening saya tanpa kontrol dari pimpinan Bank Bukopin. Saya duga ada komplotan di Bank Bukopin yang bekerjasama dengan JT untuk membobol rekening saya,” ujar Rebeka sedih.
Rebeka menjelaskan, jika pihak Bank Bukopin menjalankan SOP dengan benar, maka tidak mungkin JT bisa membobol rekeningnya.
“Saya tidak pernah tandatangan slip transfer. Juga tidak ada Surat Kuasa dari saya. Saya juga tidak pernah dikonfirmasi tentang transfer uang Rp 3 M ke PT. Mahkota,” tegasnya.
Bahkan bukti transfer ke rekening PT. Mahkota Properti Indo Permata di BCA Syber tidak pernah diberikan oleh pihak Bank Bukopin. “Setelah kasus itu terkuak, barulah pihak Bank Bukopin Kupang menunjukkan bukti transfer tersebut.
Rebeka juga menegaskan, dirinya juga tidak pernah dikonfirmasi oleh Kepala Teller Bank Bukopin (saat itu, red, Ibu Angel. Tapi anehnya, lanjut Rebeka, kemudian pihak Bank Bukopin merekayasa rekaman konfirmasi kepada dirinya.
“Saat saya pertama kali konfirmasi ke Ibu Angel (untuk menanyakan uang Rp 3 M yang didepositokan di Bank Bukopin, Ibu Angel bilang, Mama punta uang tidak ada di Bank Bukopin. Ibu Angel juga bilang Ia tidak tahu tentang transfer itu. Tapi ketika pertemuan dengan pimpinan Bank Bukopin, Ibu Angel bilang dia konfirmasi melalui Handphone,” bebernya.
Tapi anehnya rekaman yang diberikan ke polisi, jelas Rebeka, berisi konfirmasi melalui telepon kantor Bank Bukopin.
“Rekaman itu rekayasa dari telepon-telepon konfirmasi sebelumnya. Isi pembicaraan juga tidak nyambung. Saya pastikan tidak ada konfirmasi uang Rp 3 M itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pada hari itu Ia pernah dikonfirmasi Ibu Angel tapi untuk pencairan uang Rp 10 juta dari rekening tabungannya.
“Daya dikonfirmasi Ibu Angel tapi hanya untuk uang Rp 10 juta. Uang itu memang saya minta dan diantar oleh JT ke rumah saya. Waktu itu saya disodorkan 2 lembar slip untuk ditanda-tangani. Bagian atasnya ditutupi JT dengan kertas. Saya tandatangan karena saya kira itu slip penarikan untuk uang Rp 10 juta,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Menurut Rebeka, dirinya baru tahu kalau semua dokumen pribadinya seperti KTP, rekening Bank Bukopin, Surat Kuasa fiktif atasnama dirinya (yang diduga dipalsukan alias direkayasa pihak Bank Bukopin Kupang, red) didapatkan PT. Mahkota Properti Indo Permata dari Bank Bukopin Kupang saat pertemuan dengan Pimpinanan Bank Bukopin, Pak Doni.
“Setelah ribut besar di bank (Bank Bukopin Kupang, red), baru saya tahu bahwa semua dokumen saya, seperti KTP, nomor rekening, dan lain-lain, diambil PT. Mahkota Properti Indo Permata dari Bank Bukopin,” ungkapnya.
Rebeka Ratu Tadak merasa kecewa, karena dalam upayanya meminta penjelasan pihak Bank Bukopin terkait kepastian uangnya sebesar Rp 3 M itu. Saat itu pihak Bank Bukopin cenderung menghindar dan menutup-nutupi informasi kebenaran dimana uangnya itu.
Bahkan pimpinan Bank Bukopin Kupang tidak mau bertemu dirinya untuk menjelaskan soal uangnya itu yang raib dari Bank Bukopin. Pimpinan Bank Bukopin baru mau bertemu dengannya setelah tiga bulan setelah kasus tersebut terkuak ke publik.
Pimpinan Bank Bukopin hanya bertemu satu kali dengan pihaknya. “Waktu itu dia (Pak Doni, red) hanya bilang bahwa transfer sudah memenuhi prosedur karena sudah ada tandatangan (tanda tangan Rebeka Ratu Tadak, red). Nah, saya tanya ke pak Doni, PT. Mahkota Properti Indo Permata, dapat dokumen identitas saya darimana? Dari Bukopin kan? Mereka tidak menjawab,” beber Rebeka Tadak.
//delegasi(*/tim)