Kuasa Hukum Kowappem Apresiasi Langkah Cepat Polda NTT Dalami Kasus Dugaan Gratifikasi TM dan PT PP Senilai Rp 125 Juta

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM – Tim Kuasa Hukum dari Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) NTT, Mardan Y. Nainatun, S.H dan Fransiskus Jefri Semuel, S.H mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda NTT) untuk mendalami kasus dugaan suap/gratifikasi senilai Rp 125 juta yang melibatkan Oknum Aparat Pegawai Negeri Sipil (ASN) pada TVRI NTT, Thimotius Mirulewan alias Tomi dengan PT. Pembangunan Perumahan, (PP) yang merupakan Kontrakstor Pelaksana Pembangunan PLTU Timor 1, Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang NTT.

“Kami sebagai kuasa hukum Kowappem NTT Mengapresiasi langkah cepat Penyidik Polda NTT untuk mendalami kasus yang dilaporkan oleh klien kami terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan PT. PP dengan oknum reporter TVRI NTT, Thimotius Mirulewan alias Tomi. Ungkap Mardan kepada Tim media ini, Senin (13/7/2020).

Menurut Mardan Y. Nainatun, S.H dan Fransiskus Jefri Semuel, S.H, bahwa semua bukti permulaan yang diserahkan ke Polda NTT sudah sangat cukup dan telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa: a)pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diketahi menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. b)Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Lebih Lanjut Tim kuasa hukum Kowppem NTT itu berharap agar semua pihak yang terlibat dalam dugaan suap/gratifikasi tersebut untuk segera diperiksa, sehingga status penyelidikan yang saat ini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTT sudah bisa naik ke tahap penyidikan.

“Kami harap semua pihak yang terlibat segera diperiksa, sehingga status kasus ini bisa ditingkat ke penyidikan, pinta kuasa hukum Kowappem, Mardan Y. Nainatun, S.H dan Fransiskus Jefri Semuel, S.H.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Oknum Reporter TVRI Kupang, TM alias Tomi diperiksa pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terkait kasus dugaan suap/gratifikasi yang melibatkan TM dan PT. Pembangunan Perumahan (PT.PP) sebagai Kontraktor Pelaksana Pembangunan PLTU Timor 1, Desa Lifuleo, Kec. Kupang Barat, Kabupaten Kupang senilai Rp 125 Juta pada Senin (6/7/20) di Polda NTT.

Berikut kronologinya sebagaimana ditulis tim media ini sebelumnya:

Pada Kamis (18/6/2020), Tomi Mirulewan (reporter TVRI NTT bersama beberapa wartawan lainnya datang ke lokasi proyek untuk bertemu dengan manajemen PT. PP namun Satpam menolak Tomi Mirulewan, cs karena pimpinan sedang rapat.

Keesokan harinya, Jumat (19/6/2020), muncul pemberitaan di media online Obor Nusantara (judul berita ‘Pakai Dinamit Bongkar Galian, Puluhan Rumah Warga Rusak, PT. PP (Persero) Diminta Tanggungjawab’).

Menurut PT. PP, Isi berita tidak sesuai dengan fakta. PT. PP dituding tidak bertanggungjawab. Faktanya kita sudah melakukan sosialisasi dan pendataan. Tapi yang diberitakan seolah-seolah pihak PT PP tidak melakukan apa-apa. Pihak PT. PP juga heran karena pemberitaan di Obor Nusantara justru ditulis oleh Tomi Mirulewan yang adalah wartawan TVRI.

Kemudian Pihak PT. PP mencari tahu wartawan yang menulis berita tersebut dan Tomi Mirulewan mengaku sebagai penulis dan pemilik portal Berita Obor Nusantara. Pihak PT. PP kemudian mengundang Tomi Mirulewan, cs untuk mengklarifikasi pemberitaan. Beberapa wartawan televisi yang sudah melakukan peliputan bersama dengan Tomi Mirulewan juga diundang.

Pada Jumat (19/6/2020) sekitar Pukul 14.00 Wita, datang beberapa wartawan televisi, ke lokasi proyek pembangunan PLTU 1 Timor. Saat klarifikasi itu hadir juga pihak owner dari PLN, Pak Wildan Firdaus (Manager Bagian Proyek PLTU Timor 1), Pak Hidayat (konsultan), Pak Eko Siswanto (perwakilan PT PP) dan lain-lain. Sehingga setelah diklarifikasi, masalah itu sudah dianggap selesai.

Namun beberapa jam setelah dilakukan klarifikasi kepada wartawan di lokasi proyek, Tomi Mirulewan (reporter TVRI) menghubungi Manager Bagian Proyek PLTU Timor 1, Wildan Firdaus untuk mengajak makan-makan. Pihak PT. PP kemudian menghubungi Tomi Mirulewan, cs untuk bertemu di Resto Nelayan Kupang.

Sekitar Pukul 18.00 Wita, datang lima orang ke Resto Nelayan, yakni Tomi Mirulewan (reporter TVRI, Eman Suni (kontributor termasuk RCTI), Juven Nitano (kontributor Net TV) dan portal berita Merdeka.Com, dan Charles Kolo (kontributor Metro TV) dan seorang perempuan yang hingga saat ini belum diketahui nama dan asal medianya (seorang perempuan lainnya tetap tinggal di mobil Tomi Mirulewan karena pusing). Pertemuan sore itu berlangsung dari pukul 18.30 sampai Pukul 20.00 Wita.

Di Resto Nelayan, pihak PT. PP sempat meminta agar berita yang sudah ditayangkan (di portal Obor Nusantara.Com dan Merdeka.Co dapat dicabut. Tapi para wartawan lain yang hadir di situ menolak dan meminta PT. PP untuk menggunakan hak jawab.
Namun Tomi Mirulewan mengatakan bahwa proses pencabutan berita di Obor Nusantara.Com memang ribet karena ada admin di Jakarta dan harus melalui beberapa langkah.

Setelah dari Resto Nelayan, sekitar Pukul 21.00 Wita, Tomi Mirulewan kembali menghubungi dan mengajak perwakilan PT. PP untuk bertemu di salah satu kafe yang terletak dekat Princes Mart. Di cafe itu, Tomi Mirulewan mengatakan bahwa ia dengan mudah dapat mencabut berita di Obor Nusantara.Com.

Tomi kemudian men-delete berita tersebut dengan permintaan uang sebesar Rp 10 juta. Saat itu pihak PT. PP (Eko Siswanto dan Tommi/tim creative) memberikan uang tunai sebesar Rp 5 juta.

Pada Sabtu (20/6/2020) sekitar Pukul 10.26 pagi, Tomi Mirulewan melalui percakapan via whatsapp, masih meminta uang sebesar Rp 125 juta untuk 5 wartawan televisi lainnya (masing-masing Rp 25 juta). Tomi Mirulewan mengaku disuruh oleh wartawan televisi lainnya untuk agar pemberitaannya tidak dikirim ke redaksi. Ia bahkan mengirim nomor rekeningnya.

//delegasi (tim KOWAPPEM)

Komentar ANDA?

  • Bagikan