Hukrim  

Kuasa hukum Tiga Pejabat Kasus Judi Ajukan Penangguhan Penahanan

Avatar photo
Yance Janggat//foto: pos kupang.com

Dirilis pos kupang.com permohonan penangguhan penahanan itu, kata Jance, karena dua hal penting yakni para tersangka adalah tulang punggung keluarga yang perlu ditanggung dan tiga ASN yang harus melakukan aktivitas sebagai aparatur negara.

“Dua alasan soal tulang punggung keluarga dan aktivitas sebagai ASN untuk tiga pelaku. Alasan itu yang membuat keluarga melalui saya selaku kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Penyidik Polres Manggarai,” tegas Jance yang dihubungi pos kupang.com di Ruteng, Minggu (9/9/2018) sore.

Jance menjelaskan, lima pelaku perjudian kartu telah meminya dirinya mengurusi penangguhan penahanan.

 

“Besok (Senin, 10/9/2018) pagi saya akan antar surat penangguhan penahanan kepada penyidik. Saya pun menjamin kalau lima tersangka tidak akan  melarikan diri dan menghilang barang bukti. Keluarga sangat berharap penyidik bisa menangguhan penahanan bagi lima tersangka,” kata Jance.

 

Ia pun mengatakan, kalau empat tersangka sudah ditahan dan satu masih menjalani perawatan di RSUD Ruteng karena Sakit.

 

Untuk diketahui, Polres Manggarai melakukan penangkapan terhadap tiga orang pejabat lingkup Pemkab Manggarai saat berjudi kartu remi di Dongang, Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Jumat (7/9/2018) malam.

 

Pejabat Pemkab Manggarai yang ditangkap antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai,  Marsel Gambang, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Manggarai, Yos Jehalut, Kabid Pada Badan Keuangan Daerah Kab. Manggarai, Stefanus Efendi.

 

Selain tiga pejabat lingkup Pemkab Manggarai,  Polres Manggarai juga menangkap dua warga yang ikut bersama dalam perjudian tersebut yakni Paulus Pantun dan Adrianus Sebang.

 

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka langsung ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan, sedangkan satu tersangka tidak ditahan karena menjalani perawatan di RSUD Ben Mboi Ruteng atas nama Marsel Gambang.

 

Terkait beredarnya informasi pembebasan para pelaku secara diam-diam, Polres Manggarai akan tetap menangani kasus secara profesional dan sesuai prosedur. //delegasi(pos kupang/ger)

 

Komentar ANDA?