Polkam  

Lakmas Cendana Wangi Pertanyakan Mutasi ASN di TTU yang Dinilai Kebablasan

Avatar photo
delegsi.com
Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil ( Lakmas) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur, Viktor Manbait//Foto: Istimewa

KEFAMENANU, DELEGSI.COM -Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil ( Lakmas) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur, Viktor Manbait mempertanyakan keputusan pemerintah dalam melakukan mutasi pejabat lingkup Pemda TTU dan pengaktifan kembali jabatan ASN beberapa waktu lalu.

Dalam rilis yang dikirim kepada Pos Kupang, Minggu, 16/05/2021, Viktor menyampaikan, perihal dimutasinya guru SD ke Sekretariat DPRD TTU beberapa waktu lalu kemudian dianulir kembali serta diaktifkannya kembali camat Kota (Kefamenanu) yang telah dibebastugaskan oleh bupati sebelumnya pada Juni 2012 atau 8 tahun lalu tanpa dasar hukum.

Hal ini, lanjut Viktor, perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemda, agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyrakat, serta menimbulkan persepsi bahwa pemerintahan yang sekarang tidak berbeda dengan pemerintahan sebelumnya yang dengan sewenang-wenang menempatkan dan memberhentikan seorang pejabat dengan mengabaikan aturan-aturan tata kelola pemerintahan.

Menurut Viktor, berdasarkan surat rekomendasi yang diketahuinya, Komisi ASN hanya menginformasikan bahwa yang bersangkutan (Camat Kota Kefamenanu) dibebastugaskan pada tahun 2012, pada waktu Komisi ASN belum terbentuk .

Yang kedua , sesuai UU pemerintahan daerah, jabatan seorang PLT atau plh itu adalah 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan atau maksimal 6 bulan. Dengan demikian, sudah harus ada pejabat defenitif.

Bupati TTU, Drs. Juandi David//Foto: ISTIMEWA

 

Dalam kasus ini yang berangkutan telah dibebastugaskan sejak tahun 2012 dan tiba-tiba tanpa ada sebuah dasar hukum yang kuat mengaktifkan kembali yang bersangkutan, maka akan menimbulkan kekacauan hukum baru. Di mana sesuai dengan aturan yang ada untuk menjabat sebagai eselon 3 ASN itu harus dalam posisi menduduki jabatan minimal satu tingkat dibawahnya atau setingkat eselon III.

“Saya kira ini blunder kedua yang dibuat oleh Pemda TTU setelah sebelumnya memutasi seorang guru SD ke Sekretariat DPRD kemudian dianulir kembali. Situasi ini menunjukan kalau ada sesuatu yang tidak benar di lingkup Pemda TTU, terutama pada pembantu-pembantu Bupati di bagian organisasi dan badan kepegawaian daerah,” ungkap Viktor.

Viktor menghawatirkan jika Pemda TTU kebablasan dengan mengacu pada rekomendasi Komisi ASN untuk pengaktifan sejumlah lurah camat dan penjabat pada lingkup Pemda TTU, yang diperintahkan ke Pemda TTU untuk diaktifkan kembali.

“Karena kalau rekomendasi KASN ini yang dipakai maka sangat bermasalah sekali bagian organisasi dan badan kepegawaian daerah. Karena undang undang itu tidak berlaku surut dan lagi dalam surat rekomendasi komisi ASN itu menyebutkan dengan tegas ASN siapa dalam kedudukan dan jabatan apa untuk diaktifkan kembali hanya sebatas itu. Tidak disebutkan untuk mengaktifkan kembali juga pejabat-pejabat yang sebelumnya dibebastugaskan oleh bupati sebelumnya,”tegasnya.

Sementara itu Bupati TTU, Drs. Juandi David saat dikonfirmasi menerangkan, terkait pengaktifan kembali Jabatan Camat Kota Kefamenanu Hironimus Bana pihaknya berpedoman pada surat rekomendasi Komisi ASN tertanggal 27, April 2021.

Dalam surat rekomendasi tersebut, kata Juandi, pada point 2 dijelaskan secara komprehensif dan spesifik terkait wewenang pengaktifan kembali jabatan Camat Kota Kefamenanu diberikan kepada Bupati.

Bagi Juandi, surat rekomendasi yang tersebar tersebut merupakan rekomendasi terdahulunya. Pihaknya berencana melakukan pelantikan atas jabatan-jabatan terkait beberapa waktu ke depan.

Perihal Mutasi jabatan Guru SD ke Sekretariat DPRD TTU yang dianulir kembali oleh pemerintah beberapa waktu lalu, tutur Juandi, bukan persoalan yang luar biasa. Pasalnya, guru SD tersebut bergelar S. Fil (Sarjana Filsafat) bukan S. Pd (Sarjana Pendidikan). Oleh karena itu guru SD tersebut dapat ditempatkan di bagian pemerintahan dan di sekolah sesuai kebutuhan.

Ia menambahkan, yang bersangkutan (Guru SD) belum memiliki sertifikat mengajar sebagaimana yang dimiliki sarjana pendidikan pada umumnya.

“Oleh karena itu, dia bisa ditempatkan di pemerintahan maupun untuk mengajar di sekolah,” tandasnya.

Oleh karena banyaknya kritikan dan pernyataan dari berbagai pihak, dirinya kemudian mengembalikan jabatan yang bersangkutan kembali sebagai Guru Sekolah Dasar.

//delegasi(*/pk)

 

 

Komentar ANDA?