Lakukan Aksi Sejak 2018, Seorang Direktur Salah Satu Perusahan Di TTU, Diduga Hamili Anak SMP

Avatar photo
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Kefamananu, Delegasi.com– Seorang Direktur Salah Satu Perusahan di Timor Tengah Utara (TTU), Diduga hamili anak SMP. Hal ini dilakukan sejak 2018 dan pernah didalam mobil milik tersangka. Pria yang berprofesi sebagai direktur salah satu perusahaan di Kefamenanu ini telah dilaporkan orangtua korban ke Mapolres TTU pada 17 Desember 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara AKP Sujud Alif Yulamlam, S. I. K membenarkan adanya peristiwa tersebut pada Selasa, (12/01/2021).

Dikatakan AKP Sujud, VN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka menyetubuhi korban beberapa kali hingga hamil. Warga kilometer 7 Sasi, Kefamemanu tersebut, diketahui telah berkeluarga dan memiliki seorang anak.

Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini disetubuhi dengan iming-iming uang. Selain itu, tersangka VN juga telah menyetubuhi korban sejak tahun 2018.

“Sebelum menyetubuhi korban dikasih lima puluh ribu. Setelah menyetubuhi korban juga dikasih lima puluh ribu,” ujarnya seperti dikutip dari poskupang.com

Menurut pengakuan korban, tutur AKP Sujud, pelaku pertama kali melancarkan aksi bejatnya dengan memegang salah satu anggota tubuh sensitif korban.

Melihat korban tidak memberikan respon penolakan terhadap dirinya, tersangka lalu menarik kesimpulan untuk melakukan aksi tak senonoh tersebut. Korban juga beberapa kali disetubuhi di dalam mobil milik tersangka.

Lebih lanjut disampaikan AKP Sujud, perihal motif tersangka melancarkan niat busuk tersebut karena semata-mata didorong oleh napsu.

Kasus hukum tersangka, lanjutnya, telah berada dalam status penyidikan dan berkas kasusnya telah dikirim ke tahap satu sambil menunggu perkembangan dari kejaksaan. Jika dinyatakan P19 maka wajib hukumnya memenuhi hal tersebut.

“Jika dinyatakan P21 maka, tinggal menunggu untuk koordinasi tahap dua,” tukasnya

Sumber: Pos Kupang

Komentar ANDA?