Lambannya Penanganan Kasus Kerugian di Bank NTT, Kejati Diduga Masuk Angin

  • Bagikan

DELEGASI.COM, KUPANG –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga ‘masuk angin’ alias mendapat intervensi pihak kekuasan dan politik sehingga terkesan lamban dan berbelit-belit dalam menyelidiki dan menuntaskan sejumlah kasus kerugian Bank NTT (kerugian akibat Pembelian MTN Rp 50 Milyar PT. SNP, Kredit fiktif Rp 130 Milyar PT. Budimas Pundinusa, kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya Rp 126,5 Milyar, red).

Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPRD NTT Fraksi PKB, Yohanes Rumat pada (26/01/2022), saat diwawancarai tim media ini melalui telepon selulernya tentang kinerja Kejati NTT terkait sejumlah kasus kerugian Bank NTT (MTN Rp 50 Milyar, kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 130 Milyar, Kredit Macet Cabang Surabaya Rp 126,5 Milyar, red).

“Lambatnya proses (penyelesaian, red) kasus2 (kasus-kasus, red) di Bank NTT, Rp 50 M (pembelian MTN dari PT. SNP, red), Rp 130 M (kredit PT. Budimas Pundinusa, red), Rp 26,5 M (kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, red) dan masih banyak kasus lain telah menimbulkan banyak dugaan di masyarakat aparat masuk angin, (ada) intervensi kekuasaan dan politik,” tegasnya.

John Rumat pun meminta Kepala Kejati NTT, Dr. Yulianto, SH., MH dan jajarannya untuk menjawab pertanyaan publik NTT dengan segera menuntaskan kasus-kasus dugaan kerugian Bank NTT dan mempublikasikannya secara transparan sehingga menjadi terang benderang kedudukan atau status hukum kasus-kasus tersebut.

“Kita desak (Kejati NTT, red) untuk segera tindak lanjuti. Kalo (kalau) ada sumbatan-sumbatan atau hambatan baik teknis maupun politik, maka DPR akan usul untuk membentuk pansus DPR. Karena keterbatasan kewenangan DPR masuk di wilayah hukum, maka perlu bentuk pansus,” ungkapnya.

 

Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna //Foto: Delegasi.com(Dok. Pribadi)

 

Hal senada ditegaskan Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Fraksi Demokrat, Leonardus Lelo, S.Ip. Ketika diwawancarai tim media ini di Kupang pada Rabu (26/01/22) lalu, Leo Lelo mendesak Kejati NTT segera mengekpose kasus-kasus dugaan kerugian Bank NTT yang sedang ditanganinya, sehingga publik tidak bertanya-tanya tentang persoalan kerugian Bank NTT.

“Pihak Kejaksaan (Kejati NTT, red) kalau pulbaket (pengumpulan alat bukti dan keterangan) sudah lengkap, maka seharusnya sudah bisa diekspos kasusnya oleh kejaksaan,” tegasnya.

Sebagai Wakil Rakyat NTT, kata Lelo, pihaknya mendorong Kejati NTT agar kasus-kasus yang sudah ditangani Kejati NTT (kasus MTN Rp 50 M, kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 130 M, kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya Rp 126,5 M, red) segera diekspos ke publik.

“Sekarang kalau bukti belum lengkap, lalu siapa yang punya domain untuk cari bukti itu, termasuk data informasi dan segala macam? Faktanya, kasus-kasus ini sudah di kejaksaan, maka tugas Kejaksaan (Kejati NTT, red) untuk cari dan lengkapi,” jelasnya.

Menurutnya, Kejati NTT harus serius menangani kasus-kasus Bank NTT yang mendapat catatan serius Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dan yang saat ini menjadi perhatian besar publik NTT. Diantaranya yaitu kasus dugaan kerugian akibat pembelian MTN Rp 50 Milyar yang tanpa persetujuan dan atau rekomendasi Dewan Direksi dan yang juga tidak ada dalam perencanaan bisnis Bank NTT, red).

Lalu, lanjutnya, kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya Rp 126,5 Milyar yang penanganan hukumnya belum menjangkau semua pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

“Buat saya, penegakan hukum harus berdasarkan asas keadilan. Kalau tebang pilih dan terkatung-katung, maka kinerja APH (Aparat Penegak Hukum yakni Kejati NTT, red) ini bisa dipertanyakan masyarakat.

(Kasus-kasus tersebut, red) harus segera diproses biar kepercayaan masyarakat terhadap APH bisa baik,” tandas Lelo.

Leonardus Lelo, Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT dari Fraksi Partai Demokrat, Leonardus Lelo //Foto: Delegasi.com (Hermen Jawa)

Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT dari Fraksi Partai Demokrat, Leonardus Lelo //Foto: Delegasi.com (Hermen Jawa)

Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Fraksi Demokrat itu pun mendukung wacana pembentukan pansus untuk penyelesaian kasus-kasus dugaan kerugian Bank NTT. Terutama, kasus kerugian Rp 60,5 Milyar Bank NTT akibat pembelian MTN Rp 50 Milyar dari PT. SNP.

“Saya sendiri mendorong untuk itu. Kalau pembentukan pansus terkait masalah ini kami setuju, tapi tergantung pandangan Fraksi masing-masing. Mudah mudahan semua Fraksi (di DPRD NTT, red) setuju. Kalau tidak, pansus tidak jadi juga,” ungkapnya.

Dukungan yang sama juga datang dari Wakil Ketua DPRD NTT, Dr. Ince Sayuna. Ketika diwawancarai tim media ini pada Senin (31/02/2022) di Kupang, pihaknya mengatakan mendukung Kejati NTT untuk memeriksa para pihak yang dinilai tutut bertanggung jawab dalam kasus-kasus yang diduga merugikan Bank NTT, baik itu MTN Rp 50 Milyar, kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 130 Milyar maupun kredit macet Cabang Surabaya Rp 126,5 Milyar.

“Manakala ada indikasi kerugian negara, maka dia masuk dulu (dalam pemeriksaan atau penyelidikan Kejati NTT, red), dia (Kejati) investigasi dulu lalu dipublish, sehingga pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait bank NTT terklarifikasi dengan baik,” jelasnya.

Ince Sayuna juga meminta Kejati NTT yang bertugas melakukan pengawasan terhadap keuangan negara, bisa berkolaborasi dengan Lembaga Negara yang lain (yakni BPK RI) sehingga pengawasan dan pengamanan keuangan negara itu konsisten dan sama dengan lembaga lain.

Terkait kerugian Bank NTT akibat pembelian MTN Rp 50 Milyar dari PT. SNP, Ince menegaskan bahwa kalau sudah ada catatan dan rekomendasi dari BPK RI (tentang proses pembelian MTN Rp 50 Milyar tanpa prosedur dan di luar rencana bisnis Bank NTT, red), maka tentu hal tersebut sudah melalui suatu kajian mendalam dari BPK RI, sehingga Kejati NTT perlu tindaklanjuti.

“Itu juga tentu sudah melalui suatu investigasi, jadi rekomendasi (BPK RI) itu harus bisa menjadi rujukan Kejati NTT. Pemeriksaan (oleh Kejati NTT, red) harus merujuk dari situ atau mungkin berkonsultasi dulu terkait temuan atau rekomendasi itu,” jelasnya.

//delegasi(/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan