Lambannya Proses Hukum Kasus Fitnah Oknum Pengacara di Flotim Disoroti PADMA Indonesia

Avatar photo
Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, saat berada di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, dalam sebuah kesempatan. (GG/Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA-DELEGASI.COM–Lambannya proses hukum kasus dugaan pemfitnahan melalui pemberitaan Media Elektronik oleh Oknum Pengacara Yoseph Philipi Daton,SH terhadap korban Richardus Ricky Leo, salah satu Debitur PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana, dan Istrinya Elisabeth Ede Keraf, yang ditangani Polres Flores Timur, disoroti tajam Lembaga Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, selaku Pendamping Korban.

PADMA Indonesia menyatakan kecewa terhadap kinerja Polres Flotim, Unit Pidana Umum (Pidum).

Baca juga: 

Paksa Sita Lelang Aset Debitur, PADMA Indonesia Ingatkan Oknum PN Larantuka Jangan Bermain Api

Kawal Khusus, PADMA Indonesia Minta Polres Flotim Profesional Tangani Laporan Ricky Leo

Selain, pengaduan dan laporan Polisinya telah lama dilakukan korban, yakni per 22 Februari 2021 dan dilaporkan lagi, per 30 November 2021, langsung didampingi PADMA Indonesia, tapi hingga kini belum ada titik terang berkas perkaranya, termasuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Flotim.

Padahal, perkara ini hampir berulang tahun.

“Terus terang, Kami sangat kecewa dengan kinerja aparat Polres Flotim di Unit Pidum.

Kami pertanyakan, ada kendala apa lagi? Kurang profesional menetapkan pasal sangkahan kepada pelaku pemfitnahan, atau ada masalah apa sebenarnya?

Kan, korban dan alat bukti sudah jelas. Ada pemberitaan Media Elektronik, Saksi Korban, Tempat, Rekaman semua sudah jelas.

Ini yang membuat Kami bisa menduga ada hal yang tidak beres,”tegas Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, kepada Delegasi.Com, belum lama ini dalam Keterangan Persnya.

Gabriel Goa, yang juga Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia itu menegaskan, proses hukum perkara seperti ini sebenarnya tak butuh waktu lama, jika aparat Polres Flotim Unit terkait, profesional bekerja.

Apalagi, jika cepat tuntas kan bisa mendongkrak karier profesionalnya.

“Ini kan kasus kecil, tidak rumit. Bukan pembunuhan dan korupsi, yang butuh pendalaman serta investigasi panjang.

Kami minta Kapolres Flotim agar lebih tegas arahkan kinerja personilnya di Unit Pidum.

Jangan, saat Kami datang untuk koordinasi kemajuan proses hukumnya, malah Kami dipingpong sana sini seperti bola.

Terus terang, Kami sangat kecewa.

Dan, jika tetap tidak jelas prosesnya, maka minta maaf saja, Kami akan laporkan masalah ini ke Propam Mabes Polri di Jakarta,”ujarnya, serius.

Cahaya Lampu-Lampu Natal 2021 di Halaman Mapolres Flotim. (Delegasi.Com/BBO)

Dia bahkan, meminta Stafnya Ketua PADMA Indonesia Cabang Flotim, San Kwen untuk mengawal terus proses hukum kasus ini sampai tuntas.

Sementara itu, Kapolres Flotim, AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., belum bisa dikonfirmasi Media, hingga berita ini dinaikan.

Sedangkan, sebagaimana berita yang dilansir Media, beberapa waktu lalu, atas pernyataan Kasie Humas Polres Flotim, IPDA. Sanusi Anwar, sudah 10 saksi yang diambil keterangannya, termasuk Dirut PT. BPR Bina Usaha Dana, pada 30 Desember 2021.

Hanya saja, Polisi masih belum juga melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Flotim.
Apakah, ada pihak tertentu yang masih ‘kebal hukum’ alias tak bisa disentuh hukum, mari tunggu episode selanjutnya.

Termasuk, rencana PADMA Indonesia melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri, jikalau perkara ini terus melamban hingga berulang tahun pada 22 Februari 2021 nanti, atau malah ‘diesbatukan’, sebagaimana pernah diingatkan Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa.

(Delegasi.Com/BBO)

Komentar ANDA?