Lambanya Proses Hukum Ketua DPRD Alor, LBH Pembela Pers Indonesia Angkat Bicara

  • Bagikan
Devis Abuimau Karmoy, Sekretaris LBH Pembela Pers Indonesia //Foto: Delegasi.com (dok pribadi)

KUPANG, DELEGASI.COM – LBH Pembela Pers Indonesia (LBH PPI) menyayangkan lambannya proses penanganan hukum atas laporan Demas Mautuka atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek melalui kanal youtube.

Demikian rilis  LBH Pembela Pers Imdonesia melalui WA yang diterima DELEGASI.COM, Jumat (3/7/2020).

Rilis LBH PPI tertanggal 3 Juli 2020 itu ditandatangani Devis Abuimau Karmoy sebagai Sekretaris LBH PPI.

“LBH PPI meminta atensi Kapolda NTT agar mendesak Kapolres Alor sehingga Ketua DPRD Alor , Enny Anggrek segera diproses secara hukum dengan penerapan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.”

“Indikatornya ada pernyataan pencemaran nama baik yang disampaikan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek  melalui kanal youtube, sebagaimana yang telah dilaporkan saudara Demas Mautuka di Polres Alor,” tulis LBH PPI.

Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek //Foto: Istimewa

 

Menurut LBH PPI, perbuatan Ketua DPRD Alor jelas diatur dalam Pasal 27 ayat 2 UU ITE, sehingga jelas harus diproses secara hukum, agar keadilan hukum itu berlaku secara generalis tanpa memandang jabatan, golongan dan kedudukan.

“Sebagai warga sipil yang memiliki hak mendapat perlindungan hukum, LBH PPI yang berkantor di Medan Sumatera Utara itu meminta agar Polres Alor secepatnya memproses persoalan ini hingga ke Pengadilan, agar menjadi pengetahuan hukum bagi pejabat lain di Alor khususnya,” tulis Devis Abuimau Karmoy.

Diberitakan sebelumnya, Pemimpin Redaksi Tribuana Pos Demas Mautuka menyurati Kapolda NTT Irjen Pol H. Hamidin untuk mengkawal laporanya terhadap Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek.

Dia meminta Polda NTT serius menangani kasus itu melalui Polres Alor dengan unsur tindak pidana pemfitnaan serta ancaman itu yang dilakukan Enny Anggrek terhadap dirinya hingga tuntas.

“Betul, saya sudah surati Bapak Kapolda NTT. Isinya, saya minta Pak Jenderal tolong awasi proses hukum kasus tersebut yang melibatkan Ketua DPRD Alor di Polres,” kata Demas, Kamis (2/7) via ponsel kepada wartawan di Kalabahi.

Sebelumnya, Pemred Tribuana pos polisikan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek atas dugaan penfitnahan dan pengancaman terhadap dirinya yang tersebar melalui YouTube ke Polres Alor.

Alasan menyurati Kapolda NTT menurut Demas karena kasus ini melibatkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. Demas tidak ingin kasus ini berjalan lambat di kepolisian Alor. Polisi diminta segera memanggil Ketua DPRD untuk diperiksa.

“Alasannya ya kasus ini saya duga sangat bertendensi politik sehingga saya minta pengawasan dari Bapak Kapolda NTT. Kita ingin kasus ini perlu diawasi agar diletakkan pada porsi hukum yang benar. Semoga kalau ada monev antara Pak Kapolda dan Kapolres, maka Bapak Kapolda bisa singgung progres kasus ini. Kalau Ibu Ketua belum diperiksa maka Polisi harus panggi sudah. Kita ingin kasus ini cepat ada kepastian hukum,” lanjut Demas.

//delegasi(*/tim)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan