Hukrim  

Lebu Raya dan Sekda NTT Diperiksa Kejati Terkait Proyek NTT Fair

Avatar photo

Kupang, Delegasi.Com – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya, Kamis, (2/5/2019) memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembngunan gedung NTT Fair senilai Rp31 miliar lebih.

Selain memeriksa  Frans Lebu Raya, Penyidik Kejati NTT juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Ben Polo Maing pada hari ini juga, Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 14.00 Wita.

Sekda NTT, Ben Polo Maing

 

Frans mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi NTT sekitar pukul 08.30 Wita mengenakan baju putih. Tiba di Kejati NTT, Frans langsung masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Frans diperiksa selama 2 jam hingga pukul 10.30 Wita.

“Saya tidak ngerti ada berapa pertanyaan yang diajukan,” kata Frans Lebu Raya kepada wartawan seperti di realis NTTterkini.com, usai menjalani pemeriksaan.

Frans mengatakan dia ditanya terkait kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair tahun 2018 senilai Rp 31 Miliar.

Frans mengaku dirinya hanya pada tataran kebijakan yang telah disepakati bersama DPRD NTT dan dilaksanakan secara teknis oleh dinas terkait.

“Saya ditanya terkait pembangunan NTT fair seperti apa?,” katanya.

Dia juga mengaku ditanya, apakah pernah mengintervensi proyek itu? Frans mengaku menjawab dirinya hanya mengingatkan agar pekerjaan ini dilaksanakan dengan baik, bertanggungjawab dan tepat waktu.

Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasie Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan mantan Gubernur NTT masih diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut. “Semuanya masih diperiksa sebagai saksi. Namun samua saksi berpotensi sebagai tersangka,” katanya.

Dia mengaku mantan Gubernur ditanya sekitar puluhan pertanyaan terkait administrasi proyek pembangunan gedung NTT Fair. Namun, dia mengaku belum mengetahui berapa kerugian negara dari proyek tersebut. “Masih dihitung oleh BPK dan BPKP terkait kerugian negaranya,” kata dia.

Proyek pembangunan gedung NTT Fair tahun anggaran 2018 diduga di mark up dan tidak diselesaikan, sehingga Kejati NTT menaikan status proyek tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. “Ada dugaan indikasi korupsi, maka ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.

Hari ini juga sekitar pukul 14.00 Wita, Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Ben Polo Maing akan menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
//delegasi(NTTterkini/hermen)

Komentar ANDA?